Pemerintah Tengah Kaji Aturan Detail Cuti Ayah
Bermain bersama ayah bisa jadi bekal kesuksesan si kecil. (Foto: Unsplash/Jhonatan Saavedra Perales)
MerahPutih.com - Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) sudah disahkan pemerintah.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan, pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari UU tersebut, terutama terkait cuti ayah.
"Ini memang masih menjadi pertanyaan, -cuti ayah- tiga hari apa cukup begitu, tetapi sebenarnya kan diberi kesempatan juga untuk ayah bisa ambil cuti lagi, biasanya ada untuk alasan penting," ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait turunan UU KIA, salah satunya bahasan tentang cuti ayah, masih terus dikaji oleh Kemenko PMK dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan studi-studi terkait.
Baca juga:
DPR Berharap UU KIA Berdampak pada Penurunan Stunting
"Untuk aturan-aturan turunan, salah satunya tadi membahas terkait dengan cuti, baik cuti bagi ibu maupun ayah sedang disiapkan, nanti kalau sudah ada pasti akan dibagikan,” katanya.
Ia menegaskan, implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pemberi kerja, yang tentu juga melibatkan kementerian dan lembaga.
"Apa yang harus persiapkan itu utamanya dari pemberi kerja, karena mereka pasti biasanya kan menghitung untung dan rugi, karena kalau pekerjaan begitu kan," katanya.
Ia menegaskan, UU KIA tersebut akan diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, yang akan mengatur mengenai metode cuti ayah dan ibu, yang tentunya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga:
"Ketenagakerjaan juga sudah ada ya aturan-aturannya, ini nanti akan kita coba selaraskan bagaimana turunan dari Peraturan Pemerintah maupun yang terkait," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kurangi Risiko Bencana, Meko PMK Dorong Adanya Edukasi Mitigasi di Lembaga Pendidikan Agama
Ada Peringatan Cuaca Ekstrem, Menko PMK Perintahkan Pemda Siaga Hadapi Banjir di Wilayah Jabodetabek
Bangun Ekosistem UMKM, DPR Dukung Program Perintis Berdaya Kemenko PM
Hari Kartini, Pemerintah Minta Suami Tidak Iri Pada Istri
Pemerintah Bentuk Tim Mitigasi Bencana di Jakarta, Banten dan Jabar, Pembangunan Tanggul Dipercepat
Hari ‘Kejepit’ 27 Desember Diusulkan Libur, Pemerintah: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama
Raker Menko Kabinet Merah Putih dengan Badan Anggaran DPR Bahas RAPBN 2025
Kemenko PMK dan Badan Geospasial Teken MoU Lanjutkan Kebijakan Satu Peta