Pemerintah Tengah Kaji Aturan Detail Cuti Ayah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Juli 2024
Pemerintah Tengah Kaji Aturan Detail Cuti Ayah

Bermain bersama ayah bisa jadi bekal kesuksesan si kecil. (Foto: Unsplash/Jhonatan Saavedra Perales)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) sudah disahkan pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan, pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari UU tersebut, terutama terkait cuti ayah.

"Ini memang masih menjadi pertanyaan, -cuti ayah- tiga hari apa cukup begitu, tetapi sebenarnya kan diberi kesempatan juga untuk ayah bisa ambil cuti lagi, biasanya ada untuk alasan penting," ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait turunan UU KIA, salah satunya bahasan tentang cuti ayah, masih terus dikaji oleh Kemenko PMK dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan studi-studi terkait.

Baca juga:

DPR Berharap UU KIA Berdampak pada Penurunan Stunting

"Untuk aturan-aturan turunan, salah satunya tadi membahas terkait dengan cuti, baik cuti bagi ibu maupun ayah sedang disiapkan, nanti kalau sudah ada pasti akan dibagikan,” katanya.

Ia menegaskan, implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pemberi kerja, yang tentu juga melibatkan kementerian dan lembaga.

"Apa yang harus persiapkan itu utamanya dari pemberi kerja, karena mereka pasti biasanya kan menghitung untung dan rugi, karena kalau pekerjaan begitu kan," katanya.

Ia menegaskan, UU KIA tersebut akan diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, yang akan mengatur mengenai metode cuti ayah dan ibu, yang tentunya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca juga:

Paripurna DPR Sahkan UU KIA, PKS Setuju dengan Catatan

"Ketenagakerjaan juga sudah ada ya aturan-aturannya, ini nanti akan kita coba selaraskan bagaimana turunan dari Peraturan Pemerintah maupun yang terkait," katanya. (*)

#Cuti Melahirkan #Kemenko PMK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kurangi Risiko Bencana, Meko PMK Dorong Adanya Edukasi Mitigasi di Lembaga Pendidikan Agama
Menko PMK menekankan membangun budaya tangguh di masyarakat untuk mengurangi risiko bencana amatlah penting.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Kurangi Risiko Bencana, Meko PMK Dorong Adanya Edukasi Mitigasi di Lembaga Pendidikan Agama
Indonesia
Ada Peringatan Cuaca Ekstrem, Menko PMK Perintahkan Pemda Siaga Hadapi Banjir di Wilayah Jabodetabek
Pemerintah tengah melakukan inisiasi penyusunan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pengurangan Risiko Bencana Banjir di Jabodetabekpunjur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ada Peringatan Cuaca Ekstrem, Menko PMK Perintahkan Pemda Siaga Hadapi Banjir di Wilayah Jabodetabek
Indonesia
Bangun Ekosistem UMKM, DPR Dukung Program Perintis Berdaya Kemenko PM
Program Perintis Berdaya merupakan bukti nyata komitmen Kemenko PM terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Juni 2025
Bangun Ekosistem UMKM, DPR Dukung Program Perintis Berdaya Kemenko PM
Indonesia
Hari Kartini, Pemerintah Minta Suami Tidak Iri Pada Istri
Suami karier jangan iri dengan ibu rumah tangga, karena ibu rumah tangga itu luar biasa. Apalagi ibu-ibu yang wanita karier itu luar biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Hari Kartini, Pemerintah Minta Suami Tidak Iri Pada Istri
Indonesia
Pemerintah Bentuk Tim Mitigasi Bencana di Jakarta, Banten dan Jabar, Pembangunan Tanggul Dipercepat
Tim terdiri atas anggota eselon satu di masing-masing K/L, termasuk Pemerintah Provinsi Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Pemerintah Provinsi Banten.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Maret 2025
Pemerintah Bentuk Tim Mitigasi Bencana di Jakarta, Banten dan Jabar, Pembangunan Tanggul Dipercepat
Indonesia
Hari ‘Kejepit’ 27 Desember Diusulkan Libur, Pemerintah: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama
Pemerintah memastikan tak ada penambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 18 Desember 2024
Hari ‘Kejepit’ 27 Desember Diusulkan Libur, Pemerintah: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama
Berita Foto
Raker Menko Kabinet Merah Putih dengan Badan Anggaran DPR Bahas RAPBN 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perek) Airlangga Hartarto (tengah), Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (kedua kiri), Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) YusriL Ihza Mahendra (kiri), Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kanan) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Didik Setiawan - Senin, 02 Desember 2024
Raker Menko Kabinet Merah Putih dengan Badan Anggaran DPR Bahas RAPBN 2025
Berita Foto
Kemenko PMK dan Badan Geospasial Teken MoU Lanjutkan Kebijakan Satu Peta
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno (kiri) bersama Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai menunjukkan MoU atau nota kesepahaman Kebijakan Satu Peta di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 12 November 2024
Kemenko PMK dan Badan Geospasial Teken MoU Lanjutkan Kebijakan Satu Peta
Berita Foto
Rakor Menko PMK Pratikno dengan Kementerian dan Lembaga Bahas Program Prioritas
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan sejumah menteri bidang PMK di Kantor Kemnko PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 05 November 2024
Rakor Menko PMK Pratikno dengan Kementerian dan Lembaga Bahas Program Prioritas
Berita Foto
Prosesi Sertijab Menko PMK Muhadjir Effendy Kepada Pratikno
Serah terima jabatan Menko PMK (Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Periode 2019-2024 Muhadjir Effendy (kiri) kepada Menko PMK periode 2024-2029 Pratikno menunjukkan berita acara serah terima jabatan Menko PMK di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Didik Setiawan - Senin, 21 Oktober 2024
Prosesi Sertijab Menko PMK Muhadjir Effendy Kepada Pratikno
Bagikan