Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bangun Ekosistem UMKM, DPR Dukung Program Perintis Berdaya Kemenko PM

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 24 Juni 2025
Bangun Ekosistem UMKM, DPR Dukung Program Perintis Berdaya Kemenko PM

Ilustrasi UMKM.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menginisiasi program Perintis Berdaya untuk membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program ini menarik perhatian 1.700 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sekitar 55 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terpilih untuk mendapatkan pendampingan intensif.
?
Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah menyambut baik inisiatif Kemenko PM ini. Ia menyoroti program Perintis Berdaya merupakan bukti nyata komitmen Kemenko PM terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.
?
"Kami mendukung penuh program Perintis Berdaya Kemenko PM. Program ini menunjukkan perhatian besar Kemenko PM kepada pelaku UMKM yang berperan penting dalam meningkatkan perekonomian nasional," ujar Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, Selasa (24/6).
?
Lebih lanjut, Erma menambahkan bahwa program ini sejalan dengan salah satu poin Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pengembangan kewirausahaan. Asta Cita menekankan pentingnya peningkatan kewirausahaan melalui pelatihan dan akses permodalan bagi UMKM.
?

Baca juga:

DPR Soroti Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia, Desak Pemerintah Bikin Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM


Salah satu tujuan utama Perintis Berdaya yakni menetapkan standar pelatihan untuk UMKM di Indonesia. "Selama ini, belum ada standar pelatihan UMKM yang seragam untuk membantu meningkatkan perekonomian. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas UMKM agar semakin berdaya, kokoh, dan mandiri," jelasnya.
?
Erma juga berharap berbagai upaya pemberdayaan UMKM dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka di dunia digital. Peningkatan kemampuan digital diharapkan dapat membantu UMKM naik kelas melalui adopsi teknologi dan literasi digital.
?
Baginya, digitalisasi UMKM bukan hanya tentang memperluas pangsa pasar, melainkan juga mengubah pola pikir UMKM untuk memanfaatkan teknologi. "UMKM harus mengadopsi teknologi digital agar dapat bergerak lebih cepat dalam mengembangkan usaha dan menjadi lebih maju serta berdaya," tambahnya.
?
Legislator asal Jawa Tengah ini menegaskan UMKM telah terbukti tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari krisis ekonomi hingga pandemi COVID-19.
?
Selain itu, UMKM juga menjadi penyedia lapangan kerja terbesar dibandingkan sektor usaha lainnya. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada akhir 2024 diproyeksikan mencapai 64,2 juta unit usaha.(Pon)

Baca juga:

3 Hal Yang Bikin UMKM Indonesia Sulit Tembus Pasar Internasional

#UMKM #Kemenko PMK #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan