Hari ‘Kejepit’ 27 Desember Diusulkan Libur, Pemerintah: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama


Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito. (Foto: dok. Kemenko PMK)
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan tak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
Warsito menekankan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan "hari kejepit" lantaran besoknya sudah Sabtu.
Dia mengingatkan bahwa hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari, sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan yang bebas diambil waktunya.
"Sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," ujar Warsito di Jakarta dikutip Rabu (18/12).
Baca juga:
Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama, Ini Opsi untuk Ambil Cuti saat Nataru 2024/2025
Dia juga mengharapkan samangat dan produktivitas kerja masyarakat akan meningkat pasca merayakan Natal dan liburan bersama keluarga.
"Mudah-mudahan semua pelayanan yang diberikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat," ujarnya.
Baca juga:
Operasi Lilin, 141.605 Personel Polisi ‘Tak Libur’ saat Nataru 2024/2025
Seperti diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal merah untuk hari libur nasional Natal adalah jatuh pada tanggal 25 Desember 2024.
Tanggal ini bertepatan pada hari Rabu, yang juga merupakan Rabu terakhir di bulan Desember 2024.
Selanjutnya, dalam SKB 3 Menteri juga ditetapkan satu tanggal merah lain untuk cuti bersama Natal 2024, yaitu pada tanggal 26 Desember 2024.
Tanggal ini bertepatan pada hari Kamis, yang juga merupakan Kamis terakhir di bulan Desember 2024.
Selain itu tidak ada tanggal merah lain yang ditetapkan sebagai cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan Natal 2024, alias hanya ada satu hari cuti bersama Natal. Sehingga total ada dua tanggal merah yang ditetapkan untuk libur Natal 2024. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kurangi Risiko Bencana, Meko PMK Dorong Adanya Edukasi Mitigasi di Lembaga Pendidikan Agama

Ada Peringatan Cuaca Ekstrem, Menko PMK Perintahkan Pemda Siaga Hadapi Banjir di Wilayah Jabodetabek

Menteri Keuangan Pastikan Ada Stimulus Buat Dongkrak Daya Beli Saat Natal dan Tahun Baru 2026

Bangun Ekosistem UMKM, DPR Dukung Program Perintis Berdaya Kemenko PM

Hari Kartini, Pemerintah Minta Suami Tidak Iri Pada Istri

Pemerintah Bentuk Tim Mitigasi Bencana di Jakarta, Banten dan Jabar, Pembangunan Tanggul Dipercepat

Penumpang Kereta Kelas Ekonomi Terbanyak selama Nataru 2025

Penumpang Kereta Kelas Ekonomi Terbanyak selama Nataru 2025, Harga Murah jadi Alasan

Bandara Adi Soemarmo Catatkan Kenaikan Penumpang selama Libur Nataru 2024/2025

10 Stasiun Kereta Api Terpadat Nataru 2025, Pasar Senen Juaranya
