Hari ‘Kejepit’ 27 Desember Diusulkan Libur, Pemerintah: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito. (Foto: dok. Kemenko PMK)
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan tak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
Warsito menekankan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan "hari kejepit" lantaran besoknya sudah Sabtu.
Dia mengingatkan bahwa hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari, sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan yang bebas diambil waktunya.
"Sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," ujar Warsito di Jakarta dikutip Rabu (18/12).
Baca juga:
Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama, Ini Opsi untuk Ambil Cuti saat Nataru 2024/2025
Dia juga mengharapkan samangat dan produktivitas kerja masyarakat akan meningkat pasca merayakan Natal dan liburan bersama keluarga.
"Mudah-mudahan semua pelayanan yang diberikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat," ujarnya.
Baca juga:
Operasi Lilin, 141.605 Personel Polisi ‘Tak Libur’ saat Nataru 2024/2025
Seperti diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal merah untuk hari libur nasional Natal adalah jatuh pada tanggal 25 Desember 2024.
Tanggal ini bertepatan pada hari Rabu, yang juga merupakan Rabu terakhir di bulan Desember 2024.
Selanjutnya, dalam SKB 3 Menteri juga ditetapkan satu tanggal merah lain untuk cuti bersama Natal 2024, yaitu pada tanggal 26 Desember 2024.
Tanggal ini bertepatan pada hari Kamis, yang juga merupakan Kamis terakhir di bulan Desember 2024.
Selain itu tidak ada tanggal merah lain yang ditetapkan sebagai cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan Natal 2024, alias hanya ada satu hari cuti bersama Natal. Sehingga total ada dua tanggal merah yang ditetapkan untuk libur Natal 2024. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
5,1 Juta Kendaraan Lintasi Jalan Tol ASTRA Infra Selama Nataru 2025-2026
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
KAI Layani 5.334 Motor selama Angkutan Motis Nataru 2025/2026
Lebih daripada 800 Ribu Orang Datang ke Jakarta setelah Libur Nataru, Datang Naik KA Jarak Jauh
Penjualan Tiket KAI saat Nataru 2025/2026 Tembus 4,17 Juta, ini 10 Stasiun Kereta Paling Favorit
Whoosh Angkut 362 Ribu Penumpang Selama Nataru, Keterlambatan Masih Terjadi
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Hari Ini, Setengah Juta Orang Lakukan Perjalanan Udara Arus Balik Libur Nataru 2026
Arus Balik Nataru 2026, KAI Catat Penjualan Tiket Tembus 4 Juta, Melonjak Ketimbang Periode Lalu
Penumpang KAI Tembus 3,9 Juta Selama Periode Nataru 2026, KA Joglosemarkerto Relasi Solo-Semarang Jadi Primadona