Pemerintah Susun Peta Jalan Pensiunkan 13 PLTU Batu Bara


PLTU Batu Bara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah menargetkan puluhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara,akan dipensiunkan sebelum 2030, yakni sebanyak 13 PLTU. Angka sebanyak 13 PLTU tersebut diperoleh dari hasil analisis terkait berapa banyak PLTU yang dapat dipensiundinikan guna mendukung ambisi Indonesia untuk mewujudkan net zero emission (NZE).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membidik peta jalan untuk pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selesai pada September 2024.
"September, sebulan dari sekarang. Marves (Kementerian Kemaritiman dan Investasi) meminta saya dua minggu (sudah jadi), tapi saya minta harus ada Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara),” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi.
Eniya menjelaskan, peta jalan tersebut dibutuhkan untuk menentukan PLTU mana yang akan dipensiunkan sebelum 2030 dan setelah 2030. Selain itu, juga terdapat syarat berupa beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.
Baca juga:
Hasilkan Emisi Tinggi, 13 PLTU Batu Bara Segera Dipensiunkan Termasuk Suryalaya
PLTU yang akan dipensiunkan dini, kata Eniya, adalah PLTU yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pada Pasal 3 ayat (4) huruf b, terdapat persyaratan pengembangan PLTU, seperti terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia mengatakan, terdapat syarat berupa komitmen melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan.
"Kalau emisinya polluted (kotor) banget, maka memenuhi kriteria untuk dipensiunkan," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PT KAI Terima 10 Unit Dari 55 Lokomotif Buat Amerika Buat Angkut Batu Bara

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Lagi-Lagi Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Pelindo: Terjadi di Luar Jam Pelayanan

KPK Dalami Ahmad Ali soal Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dari Rita Widyasari

Prabowo Berencana Hentikan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara dan Fosil

Bank Pembangunan Asia Beri Pinjaman Rp 7,5 Triliun Buat Matiin PLTU

Pemerintah Susun Peta Jalan Pensiunkan 13 PLTU Batu Bara

Hasilkan Emisi Tinggi, 13 PLTU Batu Bara Segera Dipensiunkan Termasuk Suryalaya

Negara-Negara G7 Sepakat Tutup PLTU Batu Bara Sebelum 2035
