Pemerintah Siapkan Konsep Pembentukan Lembaga Khusus untuk Ibu Kota Baru
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.Com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan pembentukan lembaga baru akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menentukan lokasi ibu kota.
"Sampai saat ini belum ada keputusan yang diambil. Tapi harus tahun ini, begitu lokasi diputuskan," ucap Bambang kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).
Ia mengatakan setelah presiden memutuskan, pemerintah akan membentuk badan otoritas yang bertugas mengurus seluruh rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke kota lain. Pemerintah saat ini tengah melihat kerangka kelembagaan dan struktur badan otorita yang akan dibentuk.
Struktur tersebut salah satunya terkait anggota badan otoritas. Apakah nantinya otoritas hanya akan diisi oleh menteri terkait selaku pemimpin implementasi rencana pemindahan ibu kota saja, atau akan turut melibatkan pihak profesional di luar pemerintahan.
"Tentu harus kombinasi. Tapi nanti kami lihat, presiden arahkan jangan terlalu ke birokrasi, karena dikhawatirkan malah jadi pelan dan kaku," ungkapnya.
Badan tersebut juga memiliki tugas untuk mengoordinasikan seluruh proses pemindahan ibu kota. Tugas mulai dari pengelolaan dana investasi dan membangun kerja sama dengan seluruh pihak, baik dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, hingga swasta.
"Badan ini atau apapun lembaganya, harus juga fleksibel, harus bisa mempunyai orientasi bisnis yang baik, sehingga bisa menangkap investasi swasta dan BUMN untuk bisa mempercepat pembangunan ibu kota baru," jelas Bambang.
Badan itu akan mengelola aset investasi dan menyalurkan aset kepada pemerintah untuk pihak ketiga. Penyaluran aset itu dilakukan secara sistem kontrak untuk tujuan pembangunan kawasan.
Selanjutnya, badan itu juga akan mengelola proses pengalihan aset pemerintah di Jakarta untuk membiayai investasi pemindahan kota baru.
Bambang menjelaskan, badan ini juga harus melakukan pembangunan ibu kota baru mulai dari menyusun struktur, pola tata ruang, membangun infrastruktur, fasilitas pemerintah, hingga sarana dan prasarana.
Ia juga mengatakan badan tersebut nantinya akan mengawasi pergerakan harga tanah.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba