Pemerintah Optimistis Penyebaran Corona Berkurang Jika PSBB Diterapkan di Jakarta


Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Juru bicara pemerintah khusus penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, menilai kebijakan itu bisa membuat masyarakat benar-benar beraktivitas di rumah.
Baca Juga:
Update COVID-19 Solo, Pasien Positif Baru Tertular dari Surabaya dan ODP Sudah 311 Orang
"Ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait imbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait manfaat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar," ucap Yuri saat konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (7/4).

Ia mengklaim, banyak hal yang bisa didapatkan dari kebijakan PSBB. Misalnya, mencegah terjadinya kerumunan orang dalam skala besar dalam beberapa konteks.
"Di antaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks berkumpul karena alasan kesenian, budaya dan olahraga," kata Yurianto.
Yurianto meminta agar masyarakat memaknai PSBB sebagai sebuah bentuk pembatasan mobilitas orang-orang. Dia mengklaim, keputusan tersebut semata-mata hanya untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19 makin meluas.
"Ini untuk memutus rantai penularan dengan cara tidak melakukan mobilitas sosial apabila tidak dibutuhkan," sambungnya.
Yurianto menjamin jika kebijakan PSBB akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tujuan PSBB adalah betul-betul memberikan jaminan bahwa rantai penularan Covid-19 bisa kita putuskan," tegas dia.
Baca Juga:
Jakarta Berlakukan PSBB, Ganjar: Saya Pilih Gerakan 35 Juta Masker
Ia pun meminta masyarakat lebih memahami maksud pengetatan pembatasan aktivitas warga seperti yang diatur dalam PSBB. Sebab, pemberlakuan ini bertujuan demi kebaikan banyak orang dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
"Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita dari penularan COVID-19 dari orang lain. Kita semua bersama untuk memutus rantai penularan dengan cara tidak mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun, kalau memang tidak diperlukan," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Paling Banyak di Jakarta, Hanya NTT dan Gorontalo yang Belum Terjamah COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Kurikulum Baru untuk Bidan Diluncurkan, Kado untuk Hari Bidan Nasional 2025

Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia

Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin

Waspada Varian COVID-19 XEC dan JN.1: Begini Perbandingan Tingkat Keparahannya

Kemenkes Keluarkan SE Kewaspadaan COVID-19 Buntut Kasus Negara Tetangga Naik

Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi

Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter, Wamenkes Sebut akan Terapkan Tes MMPI saat Proses Seleksi
