Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah Kejar 6 Juga Wajib Pajak Tidak Lapor Buat Tambah Penerimaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Pemerintah Kejar 6 Juga Wajib Pajak Tidak Lapor Buat Tambah Penerimaan

Ilustrasi: Gedung Ditjen Pajak.(foto: dok DJP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fitch merevisi outlook atau prospek peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Salah satu pertimbangan lembaga pemeringkat global itu adalah kinerja penerimaan negara yang berpotensi menekan defisit APBN.

Fitch memproyeksikan rasio pendapatan pemerintah terhadap PDB rata-rata hanya 13,3 persen pada 2026-2027, jauh di bawah median negara berperingkat BBB sebesar 25,5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons sorotan lembaga pemeringkat global Fitch Ratings terhadap fiskal Indonesia dengan mengatakan yakin target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai.

Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis, mengatakan tren penerimaan pajak telah bergerak membaik sejak awal 2026.

Baca juga:

Kini Transaksi Kartu Kredit Harus Dilaporkan ke Dirjen Pajak

Pada Januari, penerimaan pajak secara neto tercatat tumbuh 30,7 persen (year-on-year/yoy), dari realisasi Rp 88,9 triliun pada Januari tahun lalu menjadi Rp116,2 triliun pada tahun ini.

Sedangkan secara bruto, penerimaan pajak tumbuh 7 persen (yoy), dari Rp159,1 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 170,3 triliun pada tahun ini.

Untuk kinerja Februari, Dirjen Pajak menyebut terjadi pertumbuhan penerimaan pajak secara neto sebesar 30,2 persen dan bruto 19 persen.

“Artinya, kami sangat optimistis. Performa ini akan kami jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target tahun 2026 bisa tercapai,” ujar Bimo.

Untuk mencapai ambisi itu, Dirjen Pajak memastikan tidak akan mengejar wajib pajak secara gegabah atau "berburu di kebun binatang". DJP, menurut dia, telah menyiapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Intensifikasi adalah menjaga basis pajak yang sudah ada. Kami juga melakukan kegiatan ekstensifikasi atas wajib pajak yang sudah ada, tetapi itu tidak berburu di kebun binatang,” ujar dia.

Bimo menjelaskan,pihaknya melakukan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar lantaran menemukan bahwa wajib pajak terkait tidak melaporkan data sebagaimana yang tercatat pada sistem DJP.

“Kami juga mendorong wajib pajak yang sebelumnya belum setor pajak, kami ketahui ada aktivitas ekonominya, kami konfirmasi dengan SP2DK, kemudian mereka menyetorkan perpajakan atas aktivitas ekonomi yang mereka lakukan,” katanya menambahkan.

Selain itu, DJP juga meneliti 6 juta wajib pajak nonaktif yang tidak melaporkan kegiatan ekonomi mereka.

Ada 6 juta wajib pajak non-aktif, tapi kami punya data terkait bukti potong maupun kegiatan ekonomi oleh wajib pajak yang 6 juta itu,” ujar dia.


Bimo mengatakan berbagai strategi itu berbuah hasil, sebagaimana yang tecermin pada kinerja penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2026.

"Capaian itu pun disebut menjadi basis yang kuat untuk kinerja penerimaan pajak pada kuartal I-2026," katanya.

#Pajak #Penerimaan Negara #Wajib Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Bagikan