Pemerintah Harus Yakinkan Masyarakat Pilkada Bebas COVID-19


Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).
MerahPutih.com - Maraknya pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada 2020, bisa membuat rakyat jadi korban tertular virus COVID-19.
Tetapi, Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan. Tujuannya untuk menghidupkan dan melanjutkan demokrasi walapun di tengah pandemi.
"Jika perlu, sanksi hukum bisa diterapkan dari sekarang," kata Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta dalam diskusi webinar Forum Wartawan Juang, Sabtu (28/11).
Baca Juga:
Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Menteng Ditutup dan Manajer Diperiksa
Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menegaskan, pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam perhelatan Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 .
Karyono mengatakan, pembangunan tata kelola pemerintah harus terus berjalan, meski Indonesia dan semua negara di dunia mengalami nasib yang sama. Yakni meluasnya pandemi COVID - 19 yang berkepanjangan.
"Solusinya pilkada harus dilaksanakan dan protokol kesehatan harus ditegakan," katanya.

Karyono menambahkan, kata kunci pelaksanaan pilkada sukses adalah mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kemudian pemerintah juga harus meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggaraan pilkada bebas dari COVID-19," katanya.
Seperti diketahui, memasuki periode hari kesepuluh kampanye keenam, Bawaslu di daerah telah menerbitkan 1.619 surat peringatan bagi calon kepala daerah. Bawaslu membubarkan sebanyak 197 kegiatan kampanye tatap muka yang dianggap melanggar aturan protokol kesehatan (prokes). (Knu)
Baca Juga:
Kerumunan Rizieq Bikin Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot Anies
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
