Pemerintah Harus Yakinkan Masyarakat Pilkada Bebas COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 November 2020
Pemerintah Harus Yakinkan Masyarakat Pilkada Bebas COVID-19

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Maraknya pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada 2020, bisa membuat rakyat jadi korban tertular virus COVID-19.

Tetapi, Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan. Tujuannya untuk menghidupkan dan melanjutkan demokrasi walapun di tengah pandemi.

"Jika perlu, sanksi hukum bisa diterapkan dari sekarang," kata Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta dalam diskusi webinar Forum Wartawan Juang, Sabtu (28/11).

Baca Juga:

Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Menteng Ditutup dan Manajer Diperiksa

Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menegaskan, pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam perhelatan Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 .

Karyono mengatakan, pembangunan tata kelola pemerintah harus terus berjalan, meski Indonesia dan semua negara di dunia mengalami nasib yang sama. Yakni meluasnya pandemi COVID - 19 yang berkepanjangan.

"Solusinya pilkada harus dilaksanakan dan protokol kesehatan harus ditegakan," katanya.

Simulasi TPS Pilkada
Simulasi TPS Pilkada. (Foto: Antara).

Karyono menambahkan, kata kunci pelaksanaan pilkada sukses adalah mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kemudian pemerintah juga harus meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggaraan pilkada bebas dari COVID-19," katanya.

Seperti diketahui, memasuki periode hari kesepuluh kampanye keenam, Bawaslu di daerah telah menerbitkan 1.619 surat peringatan bagi calon kepala daerah. Bawaslu membubarkan sebanyak 197 kegiatan kampanye tatap muka yang dianggap melanggar aturan protokol kesehatan (prokes). (Knu)

Baca Juga:

Kerumunan Rizieq Bikin Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot Anies

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Protokol Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Bagikan