Headline

Pemerintah Dukung Agar Kewenangan Baru DPD RI Segera Berjalan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 September 2018
Pemerintah Dukung Agar Kewenangan Baru DPD RI Segera Berjalan

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pandangan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan DPD RI mengenai pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa rapat kali ini untuk mempertajam pandangan stakeholder mengenai fungsi baru DPD RI tersebut terutama dalam hal ruang lingkup dan pelaksanaannya.

“Sudah ada titik temu yang mengarah untuk bagaimana mengimplementasikan kewenangan pasal 249 ayat 1 huruf J,” ujar senator dari Jawa Tengah ini.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menyambut positif penambahan fungsi DPD RI tersebut dan mendukung pemetaan pelaksanaannya agar tidak bertabrakan dengan kerja eksekutif.

Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono (MP/Ponco Sulaksono)

“Maka kita sambut gembira bahwa DPD mau memetakan dulu berbagai aktivitas apa yang harus dilakukan agar nanti tidak bertabrakan (dengan eksekutif-red), tapi jadi sinergitas,” ujar Soni usai executive brief di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/9).

Lebih lanjut Soni mengatakan kehadiran DPD sangat penting secara politik dan dibutuhkan oleh masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasi daerah dan mensinkronkan dengan kebijakan nasional di daerah.

Apalagi sejak dihilangkannya kewenangan Kemendagri untuk melakukan executive review terhadap perda dan Kemendagri tidak bisa membatalkan perda tanpa judicative review.

“Dengan kehadiran DPD dalam proses mengevaluasi perda maka bisa membuat rekomendasi terhadap lembaga tinggi lainnya terhadap hal-hal yang tidak bisa terjangkau karena keterbatasan Kemendagri sejak ada keputusan MK ini menjadi agak sulit membatalkan perda,” jelas Soni.

Sementara itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa ada 3 hal yang bisa dipantau dan dievaluasi oleh DPD RI; Pertama, pemenuhan terhadap prinsip kepatuhan untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan; Kedua, pemenuhan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; Ketiga, pemenuhan prinsip tata kelola (governance).

Widodo Ekatjahjana
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana (MP/Ponco Sulaksono)

Widodo mengungkapkan bahwa kewenangan baru DPD tersebut tidak berbenturan dengan Menkumham, karena DPD melakukan political control sedangkan Kemenkumham di lingkup administrative control.

"Ini tidak berbenturan dengan Kumham, tidak... ini justru akan menguatkan," tegas Widodo.

Widodo juga mengingatkan DPD RI langkah selanjutnya untuk bisa segera melaksanakan amanat UU MD3 yaitu dengan membuat peraturan pelaksanaannya.

"Buat peraturan pelaksanaannya bentuknya peraturan DPD, dalam pasal 8 UU no 12 tahun 2011 ayat 1, DPD memiliki kekuatan untuk membuat peraturan yang sifatnya mengikat keluar yaitu ke daerah," jelas Widodo.

Menanggapi rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkumham tersebut Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI akan segera melakukan aksi selanjutnya yaitu membuat petunjuk pelaksanaan.

"Harus ada tim kecil untuk merumuskan peraturan DPD dalam rangka melaksanakan UU ini dan ini masuk dalam peraturan perundang-undangan karena masuk dalam perintah UU," ucap Wakil Ketua PULD, Sofwat Hadi.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Satu Lagi Relawan Pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin Terbentuk

#DPD RI #Soni Sumarsono #Kemenkumham #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Akhmad Wiyagus baru saja dilantik jadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Indonesia
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim per Senin pagi telah menerima total 55 kantong jenazah korban ambruknya ponpes tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Arlan mengaku menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Indonesia
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Bagikan