Headline

Pemerintah Dukung Agar Kewenangan Baru DPD RI Segera Berjalan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 September 2018
Pemerintah Dukung Agar Kewenangan Baru DPD RI Segera Berjalan

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pandangan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan DPD RI mengenai pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa rapat kali ini untuk mempertajam pandangan stakeholder mengenai fungsi baru DPD RI tersebut terutama dalam hal ruang lingkup dan pelaksanaannya.

“Sudah ada titik temu yang mengarah untuk bagaimana mengimplementasikan kewenangan pasal 249 ayat 1 huruf J,” ujar senator dari Jawa Tengah ini.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menyambut positif penambahan fungsi DPD RI tersebut dan mendukung pemetaan pelaksanaannya agar tidak bertabrakan dengan kerja eksekutif.

Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono (MP/Ponco Sulaksono)

“Maka kita sambut gembira bahwa DPD mau memetakan dulu berbagai aktivitas apa yang harus dilakukan agar nanti tidak bertabrakan (dengan eksekutif-red), tapi jadi sinergitas,” ujar Soni usai executive brief di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/9).

Lebih lanjut Soni mengatakan kehadiran DPD sangat penting secara politik dan dibutuhkan oleh masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasi daerah dan mensinkronkan dengan kebijakan nasional di daerah.

Apalagi sejak dihilangkannya kewenangan Kemendagri untuk melakukan executive review terhadap perda dan Kemendagri tidak bisa membatalkan perda tanpa judicative review.

“Dengan kehadiran DPD dalam proses mengevaluasi perda maka bisa membuat rekomendasi terhadap lembaga tinggi lainnya terhadap hal-hal yang tidak bisa terjangkau karena keterbatasan Kemendagri sejak ada keputusan MK ini menjadi agak sulit membatalkan perda,” jelas Soni.

Sementara itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa ada 3 hal yang bisa dipantau dan dievaluasi oleh DPD RI; Pertama, pemenuhan terhadap prinsip kepatuhan untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan; Kedua, pemenuhan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; Ketiga, pemenuhan prinsip tata kelola (governance).

Widodo Ekatjahjana
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana (MP/Ponco Sulaksono)

Widodo mengungkapkan bahwa kewenangan baru DPD tersebut tidak berbenturan dengan Menkumham, karena DPD melakukan political control sedangkan Kemenkumham di lingkup administrative control.

"Ini tidak berbenturan dengan Kumham, tidak... ini justru akan menguatkan," tegas Widodo.

Widodo juga mengingatkan DPD RI langkah selanjutnya untuk bisa segera melaksanakan amanat UU MD3 yaitu dengan membuat peraturan pelaksanaannya.

"Buat peraturan pelaksanaannya bentuknya peraturan DPD, dalam pasal 8 UU no 12 tahun 2011 ayat 1, DPD memiliki kekuatan untuk membuat peraturan yang sifatnya mengikat keluar yaitu ke daerah," jelas Widodo.

Menanggapi rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkumham tersebut Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI akan segera melakukan aksi selanjutnya yaitu membuat petunjuk pelaksanaan.

"Harus ada tim kecil untuk merumuskan peraturan DPD dalam rangka melaksanakan UU ini dan ini masuk dalam peraturan perundang-undangan karena masuk dalam perintah UU," ucap Wakil Ketua PULD, Sofwat Hadi.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Satu Lagi Relawan Pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin Terbentuk

#DPD RI #Soni Sumarsono #Kemenkumham #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Dirjen Bahtiar menegaskan bendera Merah Putih merupakan pemersatu rakyat Indonesia sesungguhnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Indonesia
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
KPK sudah merekomendasikan agar dana parpol dinaikkan agar tidak terjadi masalah moral hazard
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
Indonesia
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
Meski ciri-ciri fisik yang disebutkan keluarga cukup akurat, kepastian identitas mayat itu harus menunggu kesesuaian hasil tes DNA dengan darah pihak keluarga yang tengah dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
Indonesia
Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS
Kapolsek Pancoran Mansur mengatakan sejumlah ciri yang disebutkan keluarga sama dengan mayat yang ditemukan
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS
Indonesia
Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak
Kepolisian memastikan mayat itu bukan tanpa kepala sama sekali, melainkan kondisinya hilang dan rusak parah diduga karena dimakan hewan liar yang berada di Kali Ciliwung.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak
Indonesia
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga ASN Kemendagri
Ciri-ciri fisik yang disampaikan pihak Kemendagri sendiri agak mirip dengan kondisi mayat misterius itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga ASN Kemendagri
Indonesia
Setelah Retret Kepala Daerah, DPR Dukung Retret Seluruh Sekda di Akademi Militer Magelang
Retret sekda, akan menitikberatkan pada pengimplementasian program-program prioritas pemerintah pusat serta pengelolaan keuangan daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Setelah Retret Kepala Daerah, DPR Dukung Retret Seluruh Sekda di Akademi Militer Magelang
Bagikan