Pemerintah Diminta Tuntaskan Perdebatan Keterlibatan TNI dalam Draf RUU Terorisme

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 26 Juli 2016
Pemerintah Diminta Tuntaskan Perdebatan Keterlibatan TNI dalam Draf RUU Terorisme

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (Foto Dok TB Hasanuddin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pemerintah akan mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR RI. Namun, DPR meminta Pemerintah memprioritaskan penyelesaian perbedaan pendapat di internalnya terkait dengan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan perbedaan pendapat antara TNI dan Polri terkait dengan pasal dalam regulasi tersebut yang memasukkan keterlibatan TNI untuk menindak dan menanggulangi aksi terorisme menunjukkan bahwa draft RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diajukan pemerintah ke DPR belum final. Padahal, pembahasan regulasi itu sudah memakan waktu yang cukup lama.

"Sudah lama pemerintah membahas revisi RUU ini. Dan kini RUU itu sudah dikirim ke DPR dengan amanat presiden (Ampres)," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Selasa (26/7).

Dari masukan-masukan yang diterima, Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Tindak Pidana Teroris menengarai masih adanya polemik di masyarakat tentang perlu atau tidaknya keterlibatan TNI dalam upaya tersebut di atas.

"Pansus juga belum menyusun daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Terorisme. Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar, dan tokoh masyarakat, dan lain lain," ucap mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini.

Bila pemerintah tetap memaksakan DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, TB Hasanuddin justru khawatir hal itu akan menjadi kontra produktif. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dampak dari perbedaan pendapat TNI dan Polri akan merembet ke DPR

Oleh karena itu, TB Hasanuddin menyarankan pemerintah untuk menyelaraskan pemikiran di internalnya terlebih dahulu sebelum mengajukan draft RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR RI.

"Sebaiknya drat yang dikirim ke DPR harus sudah final. Pemerintah harus bisa mensinerjikan dan menyamakan pemikiran di kalangan internalnya dulu, jangan sampai terjadi perbedaan pendapat," ujar TB Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang Anti Terorisme, kian kencang usai tertembaknya gembong teroris Santoso dalam Operasi Tinambola di Poso, Senin (18/7).

Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian beranggapan, prosedur standar TNI dan Polri dalam menindak pelaku terorisme berbeda. Dia menilai usulan untuk memberikan kewenangan TNI dalam menindak teroris sulit dimasukkan dalam Revisi Undang Undang Terorisme.

Tito mengatakan TNI masih harus membangun kemampuan identifikasi forensik dan memperkuat fungsi penyidikan atas kasus terorisme, sebelum bisa ikut menindak. Saat ini, fungsi ini hanya ada di institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum. TNI, kata Tito, cenderung memegang prinsip ‘kill or to be killed’, yang minim peringatan. Sementara, upaya penegakan hukum terhadap teroris tetap harus mengedepankan hak asasi manusia.

Sementara itu Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo berpendapat, TNI memiliki standar prosedur operasi dalam melakukan tindakan dengan tidak mengabaikan HAM.

Gatot memberi contoh saat pihaknya menindak petinggi kelompok teroris Poso, yaitu Santoso alias Abu Wardah beberapa waktu lalu. Tim Alfa dari Batalyon 515 Raider Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat bergerak menyergap kelompok Santoso.

“Saat disergap, (Santoso) didampingi istrinya. Ada dua wanita dan tidak bersenjata, karena tidak bersenjata, tidak ditembak,” ujar Gatot.

Contoh lain yang disebut Gatot adalah saat pembebasan sandera di Woyla, Thailand pada 1981. Dalam operasi yang saat itu dipimpin Letnan Kolonel Infanteri Sintong Pandjaitan, tutur Gatot, tidak ada satupun sandera menjadi korban. Itu karena para anggota Komando Pasukan Khusus menjunjung tinggi HAM, dan tidak sembarangan bertindak.

“Jadi salah kalau orang mengatakan kalau TNI tidak tahu HAM,” tegas Gatot.

BACA JUGA:

  1. TB Hasanuddin: Keterlibatan TNI Berantas Teroris Jangan Jadi Polemik
  2. TB Hasanuddin: Eksekusi Santoso Keberhasilan Satgas Tinombala Bukan Koprs
  3. TB Hasanuddin Ingatkan Bahaya Main Pokemon Go
  4. Kisah Santoso, dari Penjual Buku Keliling Jadi Teroris Paling Dicari
  5. Teroris yang Tewas Dipastikan Santoso dan Mukhtar, Bukan Basri
#TNI-Polri #DPR #TB Hasanuddin #RUU Terorisme
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Bagikan