MerahPutih.com - Kembalinya gairah pariwisata di Bali pascapandemi COVID-19 membawa banyak dampak. Tak hanya dari sisi positif seperti pembangunan dan peningkatan ekonomi, tetapi ada juga efek samping yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ekonomi di pulau tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga memberikan perhatian khusus pada usaha milik warga negara asing (WNA). Usaha ilegal yang umumnya bergerak di bidang jasa disinyalir mulai bermunculan sebagai dampak kembali masifnya kegiatan wisata di Bali.
“Hanya memang kita harus jujur ada efek sampingnya dari ini (kembali berjayanya pariwisata di Bali). Ada turis asing memanfaatkan ini untuk membuat perekonomian baru bagi mereka, padahal itu kan sebenarnya tidak boleh,” kata dalam keterangannya dikutip, Selasa (6/8).
Baca juga:
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Diketahui, masyarakat Bali mulai banyak mengeluhkan bermunculannya usaha rental motor yang dijalankan secara ilegal oleh wisatawan asing yang masuk Indonesia dengan visa kunjungan.
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini lantas mengingatkan seharusnya sektor-sektor usaha tersebut merupakan 'lahan' pencaharian bagi warga lokal.
Selain itu, ia juga menyoroti indikasi penggunaan mata uang virtual atau kripto dalam bisnis yang dijalankan secara ilegal oleh para turis asing.
Baca juga:
Untuk itu, Eriko mendorong Bank Indonesia menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan aksi penanggulangan pada masalah-masalah tersebut.
“Ini yang harus dilihat dan diamati dan juga harus ada aksi bersama pemerintah daerah," ujarnya.
Merujuk pada UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia adalah mata uang rupiah.
Sedangkan kripto sendiri ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.
Baca juga:
Lebih lanjut Eriko mengingatkan jangan sampai perputaran perekonomian yang ada di Bali tidak bisa dinikmati oleh warga Bali atau secara umum warga negara Indonesia lantaran justru terserap oleh usaha ilegal milik WNA.
"Bank Indonesia harus berkolaborasi dengan pemerintah setempat untuk secepatnya melakukan aksi langsung ke lapangan," pungkasnya. (Pon)

