Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas Penanganan Penambangan Ilegal
Ilustrasi: Lokasi tambang emas ilegal di kawasan IUP PT Indotan di wilayah Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/HO-KPK)
Merahputih.com - Kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar diduga karena pelaku melindungi praktik tambang ilegal. Dadang merasa terganggu dengan dibongkarnya penambangan illegal oleh korban.
Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto diminta segera menerbitkan Keppres dan memerintahkan Menko Polkam, Budi Gunawan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penambangan Ilegal.
“Hal ini langsung saya tujukan kepada Presiden Pak Prabowo mengingat Satgas yang diwacanakan dari era pemerintahan sebelumnya, masih belum terbentuk dan beroperasi efektif hingga sekarang,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangannya, Rabu (27/11).
Baca juga:
AKP Dadang Sempat 'Minta Tolong' Selamatkan Temannya di Kasus Dugaan Tambang Ilegal
Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan sepanjang 2022 kerugian negara dari tambang illegal atau Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) sekitar Rp3,5 triliun. Bahkan, tren kerugian dari aktivitas penambangan illegal ini selalu meningkat setiap tahunnya.
Selain kerugian negara, Abdullah mengungkap banyaknya aparatur pemerintah seperti aparat keamanan dan birokrat yang menjadi beking dari praktik penambangan ilegal ini.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Jerat Perusahaan Tambang Malut di Kasus AGK
Meskipun tak sedikit juga dari mereka yang menindak tegas penambangan ilegal walaupun harus berhadapan dengan rekannya sendiri.
“Untuk menghentikan konflik internal dalam penanganan penambangan ilegal ini, seperti di Solok, Sumatera Barat, menurut saya menjadi urgen Keppres dari Pak Presiden Prabowo untuk pembentukan Satgas Penanganan Penambangan Ilegal tadi yang lintas kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
411 Lubang Tambang Emas Ilegal Tersebar di Halimun-Salak, Ini Titik-titiknya
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta