KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar Rosidi)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti temuan tambang emas ilegal yang berada sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, persoalan tambang emas ilegal tersebut tidak bisa diselesaikan secara sepihak oleh lembaganya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan lintas sektor.
“Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya," kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/10).
Menurutnya, persoalan tambang ilegal itu masuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup), sehingga membutuhkan sinergi antara kementerian dan lembaga untuk menentukan langkah konkret dalam penanganannya.
Baca juga:
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut,” kata Budi.
Budi menambahkan, penanganan tambang ilegal juga berkaitan langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan, terutama dalam hal optimalisasi penerimaan negara dari sektor tambang.
"Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap, ya termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan, itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” ujarnya.
Diketahui, tambang emas ilegal yang dimaksud berada di wilayah Sekotong, Lombok Barat, sekitar satu jam perjalanan dari kawasan Mandalika.
Baca juga:
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, buka suara terkait temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok, NTB.
Ia menyatakan, bahwa kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal.
Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal memang harus diproses hukum.
"Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," ujar Bahlil saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan