KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar Rosidi)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti temuan tambang emas ilegal yang berada sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, persoalan tambang emas ilegal tersebut tidak bisa diselesaikan secara sepihak oleh lembaganya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan lintas sektor.
“Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya," kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/10).
Menurutnya, persoalan tambang ilegal itu masuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup), sehingga membutuhkan sinergi antara kementerian dan lembaga untuk menentukan langkah konkret dalam penanganannya.
Baca juga:
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut,” kata Budi.
Budi menambahkan, penanganan tambang ilegal juga berkaitan langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan, terutama dalam hal optimalisasi penerimaan negara dari sektor tambang.
"Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap, ya termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan, itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” ujarnya.
Diketahui, tambang emas ilegal yang dimaksud berada di wilayah Sekotong, Lombok Barat, sekitar satu jam perjalanan dari kawasan Mandalika.
Baca juga:
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, buka suara terkait temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok, NTB.
Ia menyatakan, bahwa kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal.
Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal memang harus diproses hukum.
"Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," ujar Bahlil saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center