Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Sohibul Iman, memberikan sorotan tajam terhadap dua isu krusial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yakni rencana penghapusan utang macet UMKM dan postur defisit anggaran.

Meskipun mengapresiasi optimisme Menteri Keuangan yang berpegang pada lead economic index, Sohibul Iman menekankan perlunya kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM.

Baca juga:

Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026

Ia berpandangan bahwa evaluasi program ini sangat penting mengingat UMKM merupakan tulang punggung ekonomi, terutama bagi masyarakat di sektor non-formal. Ia juga mendesak adanya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga kini belum menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait akses pembiayaan UMKM.

Selain itu, politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengkritisi defisit RAPBN 2026 yang direncanakan sebesar Rp638,8 triliun. Ia mengingatkan pemerintah agar strategi pertumbuhan ekonomi lebih banyak digerakkan oleh sektor swasta dan dunia usaha.

"Mungkin bisa (Komisi XI DPR RI) diberikan gambaran strategi atau formulasi kebijakan apa yang akan dilakukan sehingga dunia usaha dan swasta mendapat ruang lebih luas dalam mendukung target pertumbuhan APBN 2026," jelas Sohibul.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Rabu (10/9).

Secara rinci, dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun. Angka ini menghasilkan defisit anggaran Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca juga:

Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Purbaya Yudhi Sadewa

Defisit ini lebih rendah dari proyeksi 2025 yang mencapai 2,7 persen PDB, dan tetap berada di bawah ambang batas 3 persen PDB sesuai Undang-Undang Keuangan Negara.

Pemerintah berencana menjadikan keberpihakan pada UMKM sebagai salah satu prioritas fiskal tahun depan, termasuk melalui penghapusan kredit macet secara selektif dan terukur.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan daya saing UMKM dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 5,4 persen pada 2026, dengan inflasi 2,5 persen dan nilai tukar rupiah Rp16.500 per dolar AS.

#Menteri Keuangan #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
Industri batu bara menjadi primadona ekonomi, tapi sering kali meninggalkan jejak kerusakan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Indonesia
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Maman juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
Tidak ada hak bagi ormas atau kelompok mana pun untuk melarang pengusaha menerapkan kebijakan internal, termasuk pengelolaan parkir secara digital.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
Indonesia
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
Tidak semua komunikasi politik harus dilakukan langsung oleh presiden. Peran Dasco dinilai penting dalam menjaga soliditas dan kekompakan partai-partai koalisi pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
Indonesia
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
DPR menunggu laporan resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional ini tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum semata.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru
Indonesia
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Bagikan