Pemerintah Diminta Alokasikan Anggaran Subsidi Pangan


Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: MP/Istimewa
MerahPutih.com - Skema pemberian kredit pangan kepada penyelenggara cadangan pangan pemerintah dinilai akan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi pangan secara permanen di masa depan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyusul diterbitkannya peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk kredit pangan.
Baca Juga
Satgas Pangan Masih Temukan Minyakita Dijual Di Atas Rp 14.000
Secara bisnis, menurut Sultan, skema kredit tentu akan mendorong harga jual pangan khususnya beras menjadi lebih mahal.
"Kami memaklumi desain skema kredit ini dilatarbelakangi oleh faktor keuangan Bulog yang semakin terbebani oleh penugasan pemerintah. Tapi subsidi bunga kredit pangan tidak akan banyak berdampak pada upaya pengendalian inflasi pangan," ujar Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/4).
Menurutnya, pemberlakuan sistem kredit pangan tersebut tidak hanya akan membebani Bulog, tapi juga masyarakat. Kondisi keuangan Bulog yang sulit akibat melaksanakan penugasan pemerintah, harusnya diselesaikan dengan skema PMN atau pemberian kompensasi oleh pemerintah melalui subsidi pangan.
"Pemerintah sebaiknya kembali mengalokasikan anggaran subsidi pangan yang sejak 2017 dihapus dalam pagu APBN. Subsidi ketahanan pangan kita masih sangat kecil dibandingkan subsidi energi dan infrastruktur," tegas dia.
Baca Juga
Digitalisasi Transaksi Pembelian Perkecil Ketimpangan Akses Layanan Keuangan
Sebagai produk pangan pokok bagi hampir 100 persen masyarakat, kata Sultan, sudah saatnya tata niaga beras benar-benar dikontrol oleh negara melalui institusi pangan yang ada. Karena Bulog tidak akan pernah mampu bersaing dengan korporasi penggilingan padi swasta di setiap sentra produksi beras nasional.
"Kami mengapresiasi saat ini banyak pemerintah daerah yang berinisiatif mengalokasikan APBD untuk mensubsidi pangan kepada masyarakat. Tapi kebijakan tersebut biasanya hanya bersifat sementara", ujarnya.
Kebijakan subsidi bunga kredit pangan ini bukan pertama kali dilakukan. Tahun lalu pemerintah juga meneken aturan yang sama melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tanggal 2 November 2022 mengatur pemberian subsidi bunga pinjaman untuk pengadaan pangan pemerintah (CPP).
"Namun kita bisa melihat sendiri situasi tata niaga yang mendorong kenaikkan inflasi pangan pokok. Artinya, skema subsidi bunga kredit pangan sudah tidak relevan untuk dilakukan oleh pemerintah," tutupnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbarunya mengatur jaminan pemerintah untuk kredit pangan. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam PMK No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan regulasi teranyar tersebut akan diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman yang nantinya diperlukan untuk penguatan stok CPP. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dapat Pagu Anggaran Rp 40 Triliun, Mentan Teruskan Program Cetak Sawah Buat Swasembada Pangan

Bantah Rumor Kelangkaan, Pramono Anung Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Akhir Oktober

Beras Premium Langka di Toko Ritel, Bulog Solo Pastikan Stok Masih Aman

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Prabowo Sebut Cadangan Pangan Indonesia Terbesar Sepanjang Sejarah

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Pangan Subsidi DKI Jakarta Kini Bisa Dibeli Langsung Pakai KTP, Harga Super Murah di Depan Mata

Beras Food Station Disebut tak Penuhi Standar Mutu Premium, BP BUMD DKI hanya Bilang akan Pelajari

Mayoritas Harga Pangan pada Rabu (16/7) Turun, Beberapa Komoditas Justru Meroket

Harga Cabai Hingga Bawang Merah Anjlok, Ini Daftar Harga Komoditas Pangan Selasa (15/7)
