Pemerintah Dianggap Blunder Jika Longgarkan PSBB


Petugas memberikan hukuman kepada warga yang tidak memakai masker saat razia PSBB di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Pengamat politik Karyono Wibowo menilai pemerintah jangan terburu-buru menerapkan kebijakan relaksasi atau melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Karyono, kebijakan yang diwacanakan Menkopolhukam Mahfud MD itu bisa menjadi blunder.
"Pemerintah tetap harus mewaspadai sejumlah potensi masalah yang dapat memicu kembali munculnya kasus baru," ujar Karyono kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (5/5).
Baca Juga
DPRD DKI Usulkan Pemberian Paket Sembako Warga Miskin Diganti BLT
Menurut dia, berbagai klaster permasalahan yang perlu menjadi perhatian serius antara lain masih banyak masyarakat nekat mudik dengan berbagai cara. Seperti masuknya pekerja imigran ke Indonesia, dan rendahnya disiplin masyarakat dalam mematuhi PSBB serta aturan protokol kesehatan.
Selain itu, tingkat penurunan kasus baru di Indonesia juga belum signifikan. Secara nasional memang mengalami penurunan, tetapi peta kasus di daerah mengalami volatilitas, artinya ada yang naik dan ada yang turun. Pemerintah perlu melihat dulu tren data kasus secara komprehensif dalam beberapa hari ke depan.
"Kita perhatikan dulu pola data kasusnya apakah laju penurunannya konsisten atau tidak," kata Direktur Indonesia Public Institute ini.

Karena itu, pemerintah hendaknya jangan terburu-buru menerapkan kebijakan kelonggaran dalam waktu dekat ini. Relaksasi harus dilakukan secara terukur dan benar-benar presisi karena ini menyangkut keberlangsungan hidup.
Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta evaluasi PSBB dengan skema komprehensif dan detail justru saat yang tepat.
"Instruksi presiden inilah yang justru perlu segera dilaksanakan," ucap Karyono.
Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, akan ada relaksasi penerapan PSBB agar kegiatan perekonomian di masyarakat selama masa pandemi COVID-19 tetap berjalan.
"Relaksasi itu bukan berarti lalu melanggar protokol kesehatan," kata Mahfud.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Minggu (3/5), ia mengatakan, penerapan PSBB di setiap daerah berbeda-beda.
Baca Juga
Update COVID-19 DKI Selasa (5/5): 4.641 Kasus Positif, 650 Pasien Sembuh
Ada daerah yang menerapkan PSBB secara ketat sehingga masyarakat pun sulit bergerak dan sulit mencari uang sulit. Namun, di tempat lain ada pula masyarakat yang melanggar aturan PSBB itu dengan mudahnya.
"Oleh sebab itu, ekonomi harus tetap bergerak, tetapi di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," ujar dia. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
Mahfud Nilai Dugaan Korupsi yang Seret Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur
