Pemerintah Cari Duit Rp 10 Triliun Dari Lelang Sukuk
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah Tembus Rp16.849
MerahPutih.com - Pemerintah membidik tambahan dana untuk membiayai pembangunan, dengan target indikatif sebesar Rp 10 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (29/4).
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.
Pokok-pokok syarat dan ketentuan SBSN yang akan dilelang dengan tanggal setelmen 2 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
- SPNS13102025 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 13 Oktober 2025, imbalan diskonto.
- Selanjutnya, SPNS12012026 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 12 Januari 2025, imbalan diskonto.
- Untuk PBS003 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Januari 2027, imbalan 6.00000 persen.
- PBS030 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juli 2028, imbalan 5.87500 persen.
- PBS034 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2039, imbalan 6.50000 persen.
- Sedangkan, PBS039 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2041, imbalan 6.62500 persen.
- Serta, PBS038 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Desember 2049, imbalan 6.87500 persen.
Dari keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, seluruh seri SBSN tersebut menggunakan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dan APBN 2025 dan barang milik negara (BMN).
Alokasi pembelian nonkompetitif untuk seri SPNS13102025 dan SPNS12012026 yaitu maksimal 99 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Sementara untuk seri lainnya yaitu sebesar 30 persen dengan maksimal dimenangkan sebesar 200 persen dari target indikatif.
Lelang SBSN ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian tersebut harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
Awal Februari 2026 Ini Pemerintah Tarik Rp 36 Triliun Dari 9 Surat Utang Negara
Dirut BEI Mundur, Purbaya: Ini Sinyal Positif
Iuran Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza Ala Trump Sebagian Bakal Dari APBN
Purbaya Tegaskan Pergantian Wamenkeu Tergantung Dinamika Politik, Bisa Berubah-ubah
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Biar Tidak Dikeluhkan, Bandwidth Coretax Bakal Diperbesar Saat Puncak Pelaporan Pajak
Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau