Pemerintah Cari Duit Rp 10 Triliun Dari Lelang Sukuk

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 April 2025
Pemerintah Cari Duit Rp 10 Triliun Dari Lelang Sukuk

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah Tembus Rp16.849

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah membidik tambahan dana untuk membiayai pembangunan, dengan target indikatif sebesar Rp 10 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (29/4).

Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.

Pokok-pokok syarat dan ketentuan SBSN yang akan dilelang dengan tanggal setelmen 2 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

  • SPNS13102025 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 13 Oktober 2025, imbalan diskonto.
  • Selanjutnya, SPNS12012026 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 12 Januari 2025, imbalan diskonto.
  • Untuk PBS003 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Januari 2027, imbalan 6.00000 persen.
  • PBS030 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juli 2028, imbalan 5.87500 persen.
  • PBS034 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2039, imbalan 6.50000 persen.
  • Sedangkan, PBS039 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2041, imbalan 6.62500 persen.
  • Serta, PBS038 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Desember 2049, imbalan 6.87500 persen.

Dari keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, seluruh seri SBSN tersebut menggunakan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dan APBN 2025 dan barang milik negara (BMN).

Alokasi pembelian nonkompetitif untuk seri SPNS13102025 dan SPNS12012026 yaitu maksimal 99 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Sementara untuk seri lainnya yaitu sebesar 30 persen dengan maksimal dimenangkan sebesar 200 persen dari target indikatif.

Lelang SBSN ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian tersebut harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

#Utang #Surat Berharga Negara #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Solusi riil dan implementatif perlu segera ditempuh agar kepercayaan publik pulih, APBN sehat, serta daya beli masyarakat terlindungi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Indonesia
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Posisi menteri keuangan memegang kunci anggaran negara. Jalan atau tidaknya program pemerintah hingga kepercayaan investor sebagian besar ditopang oleh kredibilitas menteri keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Potongan video yang beredar merupakan hasil deepfake atau kecerdasan buatan (AI) dari pidatonya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Agustus 2025
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Indonesia
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Video pernyataan Menkeu itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Dengan adanya bantuan sosial Atensi Yapi, diharapkan anak-anak dapat mencapai keberfungsian sosial individu, memenuhi kebutuhan dan hak dasar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Indonesia
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Penyegelan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
stimulus tambahan tengah disiapkan menjelang libur Natal dan tahun baru untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Agustus 2025
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Bagikan