Pemerintah Cari Duit Rp 10 Triliun Dari Lelang Sukuk
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah Tembus Rp16.849
MerahPutih.com - Pemerintah membidik tambahan dana untuk membiayai pembangunan, dengan target indikatif sebesar Rp 10 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (29/4).
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.
Pokok-pokok syarat dan ketentuan SBSN yang akan dilelang dengan tanggal setelmen 2 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
- SPNS13102025 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 13 Oktober 2025, imbalan diskonto.
- Selanjutnya, SPNS12012026 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 12 Januari 2025, imbalan diskonto.
- Untuk PBS003 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Januari 2027, imbalan 6.00000 persen.
- PBS030 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juli 2028, imbalan 5.87500 persen.
- PBS034 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2039, imbalan 6.50000 persen.
- Sedangkan, PBS039 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2041, imbalan 6.62500 persen.
- Serta, PBS038 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Desember 2049, imbalan 6.87500 persen.
Dari keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, seluruh seri SBSN tersebut menggunakan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dan APBN 2025 dan barang milik negara (BMN).
Alokasi pembelian nonkompetitif untuk seri SPNS13102025 dan SPNS12012026 yaitu maksimal 99 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Sementara untuk seri lainnya yaitu sebesar 30 persen dengan maksimal dimenangkan sebesar 200 persen dari target indikatif.
Lelang SBSN ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian tersebut harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan