Pemerintah Bakal Resmikan Regulasi eSIM, Masyarakat Diharap Segera Lakukan Pemutakhiran Data

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 Februari 2025
Pemerintah Bakal Resmikan Regulasi eSIM, Masyarakat Diharap Segera Lakukan Pemutakhiran Data

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Pemerintah segera meresmikan regulasi eSIM sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi digital sebagai bentuk modernisasi pemerintahan.

Hal ini diungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).

"Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya eSIM, itu kita akan keluarkan aturannya Pak. Tentu butuh waktu butuh proses sampai betul-betul terjadi, tapi, kami akan keluarkan kurang lebih dalam 2 minggu ke depan Pak," jelas Meutya.

Kemkomdigi akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menertibkan yang sebelumnya terdapat data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar bahkan hingga lebih dari satu nomor.

Baca juga:

Konversi Rupiah Rp 8.170,65 Per Dolar Disebut Google Dilakukan Pihak ke-3

Regulasi mengenai pemutakhiran data masyarakat ke operator seluler pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 160 ayat (1).

Pasal ini menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Baca juga:

Ditegur Komdigi, Aplikasi Jagat Janji Ubah Format Berburu Coin dalam 3 Hari

Jika regulasi eSIM sudah resmi berlaku, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data kepada operator seluler seperti yang terjadi pada 2019.

"Untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat (dari) kejahatan-kejahatan di dunia digital," kata Meutya dikutip Antara.

Menkomdigi mengatakan terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar, namun, penggunanya hanya sekitar 280 juta orang. Data itu menunjukkan jarak antara pengguna dengan kartu SIM yang terdaftar.

#Meutya Hafid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
Pengguna Whatsaap yang ingin melakukan telepon mesti memakai kuota internet premium.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
Indonesia
Mata Anak Indonesia Terancam Buta Karena Gadget, Menkomdigi Beri Peringatan Keras
Ia mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai pada anak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Mata Anak Indonesia Terancam Buta Karena Gadget, Menkomdigi Beri Peringatan Keras
Indonesia
Golkar Duga Isu Munaslub Ganti Bahlil untuk Memecah Belah Partai
Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan isu Munaslub ini disebarkan dan ditujukan memecah soliditas Partai Golkar yang saat ini tengah fokus mengawal pemerintahan Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Golkar Duga Isu Munaslub Ganti Bahlil untuk Memecah Belah Partai
Indonesia
Menkomdigi Jamin Transfer Data Pribadi ke AS Dipastikan Aman, Ada Dasar Hukumnya
Seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
Menkomdigi Jamin Transfer Data Pribadi ke AS Dipastikan Aman, Ada Dasar Hukumnya
Indonesia
Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto
Setelah pertemuan tersebut, direncanakan akan ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai poin-poin kesepakatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto
Indonesia
5 Amunisi Hukum Menkomdigi Berantas Kejahatan Siber dan Judol, Ada 1 Sasar Anak-Anak
Komdigi juga berencana kembali menegakkan pelaksanaan Peraturan Menteri terkait dengan kepemilikan kartu SIM prabayar.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
5 Amunisi Hukum Menkomdigi Berantas Kejahatan Siber dan Judol, Ada 1 Sasar Anak-Anak
Indonesia
Prabowo Akan Segera Terbitkan PP Pemberantasan Judol
Presiden Prabowo menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk mengatasi judol.
Wisnu Cipto - Senin, 17 Februari 2025
Prabowo Akan Segera Terbitkan PP Pemberantasan Judol
Indonesia
Pemerintah Bakal Resmikan Regulasi eSIM, Masyarakat Diharap Segera Lakukan Pemutakhiran Data
Regulasi mengenai pemutakhiran data masyarakat ke operator seluler pun sudah diatur
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 Februari 2025
Pemerintah Bakal Resmikan Regulasi eSIM, Masyarakat Diharap Segera Lakukan Pemutakhiran Data
Indonesia
Menkomdigi Targetkan PDN Beroperasi Akhir Maret, di Mana Lokasinya?
PDN Cikarang akan menjadi pusat data pertama yang dimiliki oleh pemerintah
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Januari 2025
Menkomdigi Targetkan PDN Beroperasi Akhir Maret, di Mana Lokasinya?
Indonesia
Menkomdigi Meutya Beri Wamen Nezar Patria Waktu 3 Bulan Tuntaskan Aturan Penggunaan AI
Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid telah memerintahkan wakilnya Nezar Patria untuk merumuskan peraturan tentang pemanfaatan AI.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Januari 2025
Menkomdigi Meutya Beri Wamen Nezar Patria Waktu 3 Bulan Tuntaskan Aturan Penggunaan AI
Bagikan