Pemerintah Bakal Resmikan Regulasi eSIM, Masyarakat Diharap Segera Lakukan Pemutakhiran Data

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)
Merahputih.com - Pemerintah segera meresmikan regulasi eSIM sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi digital sebagai bentuk modernisasi pemerintahan.
Hal ini diungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).
"Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya eSIM, itu kita akan keluarkan aturannya Pak. Tentu butuh waktu butuh proses sampai betul-betul terjadi, tapi, kami akan keluarkan kurang lebih dalam 2 minggu ke depan Pak," jelas Meutya.
Kemkomdigi akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menertibkan yang sebelumnya terdapat data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar bahkan hingga lebih dari satu nomor.
Baca juga:
Konversi Rupiah Rp 8.170,65 Per Dolar Disebut Google Dilakukan Pihak ke-3
Regulasi mengenai pemutakhiran data masyarakat ke operator seluler pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 160 ayat (1).
Pasal ini menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Baca juga:
Ditegur Komdigi, Aplikasi Jagat Janji Ubah Format Berburu Coin dalam 3 Hari
Jika regulasi eSIM sudah resmi berlaku, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data kepada operator seluler seperti yang terjadi pada 2019.
"Untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat (dari) kejahatan-kejahatan di dunia digital," kata Meutya dikutip Antara.
Menkomdigi mengatakan terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar, namun, penggunanya hanya sekitar 280 juta orang. Data itu menunjukkan jarak antara pengguna dengan kartu SIM yang terdaftar.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
![[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium](https://img.merahputih.com/media/16/c7/ff/16c7ffa4dfdb06346a5ac103243410c9_182x135.png)
Mata Anak Indonesia Terancam Buta Karena Gadget, Menkomdigi Beri Peringatan Keras

Golkar Duga Isu Munaslub Ganti Bahlil untuk Memecah Belah Partai

Menkomdigi Jamin Transfer Data Pribadi ke AS Dipastikan Aman, Ada Dasar Hukumnya

Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto

5 Amunisi Hukum Menkomdigi Berantas Kejahatan Siber dan Judol, Ada 1 Sasar Anak-Anak

Prabowo Akan Segera Terbitkan PP Pemberantasan Judol

Pemerintah Bakal Resmikan Regulasi eSIM, Masyarakat Diharap Segera Lakukan Pemutakhiran Data

Menkomdigi Targetkan PDN Beroperasi Akhir Maret, di Mana Lokasinya?

Menkomdigi Meutya Beri Wamen Nezar Patria Waktu 3 Bulan Tuntaskan Aturan Penggunaan AI
