Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Judol Buat Lindungi Anak-Anak
Arsip - Iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sedang mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) dapat memperkuat perlindungan anak yang menjadi korban judi dalam jaringan tersebut.
"Prinsip terkait dengan PP Judol ini sangat mendukung pengaturan terkait judi daring karena ada hal-hal yang membuat adiktif, terutama pada anak-anak dan kemudian membuat mereka terjerat," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Kamis.
Hal itu berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) juga, kadang-kadang karena mereka tidak punya uang, mereka mencuri uang dari orang tua dan sebagainya.
Baca juga:
Lirik Lagu Ed Sheeran Kolaborasi Dengan Musisi India Arijit Singh Berjudul Sapphire
Menurutnya, selain mengatur sanksi untuk platform penyelenggara judol, peraturan pemerintah itu juga perlu mengatur penguatan perlindungan terhadap para korban, mengingat mereka juga memerlukan rehabilitasi.
"Nanti kita melihat bagaimana penguatan terhadap korbannya, karena seringkali kalau sudah menjadi korban jadi adiktif dan butuh rehabilitasi, ini yang penting juga, bagaimana harapannya bisa mengatur perlindungan dari sisi korban, karena korban ini kalau misalnya tidak direhabilitasi dengan baik, akan berulang lagi," ujar dia.
Ia menekankan, pentingnya lembaga tingkat kementerian untuk turut mengatur penanganan yang tepat terhadap korban, karena seringkali peraturan mengenai judol atau pinjol lebih fokus kepada penindakan pelaku, dan korban seringkali dikesampingkan.
"Termasuk juga misalnya kejahatan seksual secara daring, misalnya kita memberikan layanan kepada si korban, perlu diberikan pendampingan psikologis, layanan-layanan rehabilitasi, dan sebagainya," tuturnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR