Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Judol Buat Lindungi Anak-Anak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Judol Buat Lindungi Anak-Anak

Arsip - Iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sedang mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) dapat memperkuat perlindungan anak yang menjadi korban judi dalam jaringan tersebut.

"Prinsip terkait dengan PP Judol ini sangat mendukung pengaturan terkait judi daring karena ada hal-hal yang membuat adiktif, terutama pada anak-anak dan kemudian membuat mereka terjerat," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Kamis.

Hal itu berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) juga, kadang-kadang karena mereka tidak punya uang, mereka mencuri uang dari orang tua dan sebagainya.

Baca juga:

Lirik Lagu Ed Sheeran Kolaborasi Dengan Musisi India Arijit Singh Berjudul Sapphire

Menurutnya, selain mengatur sanksi untuk platform penyelenggara judol, peraturan pemerintah itu juga perlu mengatur penguatan perlindungan terhadap para korban, mengingat mereka juga memerlukan rehabilitasi.

"Nanti kita melihat bagaimana penguatan terhadap korbannya, karena seringkali kalau sudah menjadi korban jadi adiktif dan butuh rehabilitasi, ini yang penting juga, bagaimana harapannya bisa mengatur perlindungan dari sisi korban, karena korban ini kalau misalnya tidak direhabilitasi dengan baik, akan berulang lagi," ujar dia.

Ia menekankan, pentingnya lembaga tingkat kementerian untuk turut mengatur penanganan yang tepat terhadap korban, karena seringkali peraturan mengenai judol atau pinjol lebih fokus kepada penindakan pelaku, dan korban seringkali dikesampingkan.

"Termasuk juga misalnya kejahatan seksual secara daring, misalnya kita memberikan layanan kepada si korban, perlu diberikan pendampingan psikologis, layanan-layanan rehabilitasi, dan sebagainya," tuturnya. (*)

#Judi Online #Situs Judi Online #Menteri Hukum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Satu diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Indonesia
Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah segera diproses.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses
Indonesia
Pemutaran Lagu di Acara Pernikahan atau Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenakan Royalti
penerapan royalti hanya dikenakan untuk pemutaran lagu atau musik di ruang publik komersial, salah satunya kafe.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemutaran Lagu di Acara Pernikahan atau Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenakan Royalti
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran yang berlaku untuk e-wallet aktif maupun dormant, berbeda dengan penanganan rekening nganggur di bank konvensional.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Indonesia
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Syaifullah juga mengajak masyarakat dan media untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan ketidaksesuaian penerima bansos
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Indonesia
Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol
Penerima bansos baru ini akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu per orang setiap bulannya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol
Indonesia
Satria Menjadi Tentara Asing, Menkum: Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang warga negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
Dwi Astarini - Rabu, 23 Juli 2025
Satria Menjadi Tentara Asing, Menkum: Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
Indonesia
Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data
228.048 orang dicoret, dari total 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi karena terlibat judi online.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data
Bagikan