Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Judol Buat Lindungi Anak-Anak


Arsip - Iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sedang mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) dapat memperkuat perlindungan anak yang menjadi korban judi dalam jaringan tersebut.
"Prinsip terkait dengan PP Judol ini sangat mendukung pengaturan terkait judi daring karena ada hal-hal yang membuat adiktif, terutama pada anak-anak dan kemudian membuat mereka terjerat," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Kamis.
Hal itu berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) juga, kadang-kadang karena mereka tidak punya uang, mereka mencuri uang dari orang tua dan sebagainya.
Baca juga:
Lirik Lagu Ed Sheeran Kolaborasi Dengan Musisi India Arijit Singh Berjudul Sapphire
Menurutnya, selain mengatur sanksi untuk platform penyelenggara judol, peraturan pemerintah itu juga perlu mengatur penguatan perlindungan terhadap para korban, mengingat mereka juga memerlukan rehabilitasi.
"Nanti kita melihat bagaimana penguatan terhadap korbannya, karena seringkali kalau sudah menjadi korban jadi adiktif dan butuh rehabilitasi, ini yang penting juga, bagaimana harapannya bisa mengatur perlindungan dari sisi korban, karena korban ini kalau misalnya tidak direhabilitasi dengan baik, akan berulang lagi," ujar dia.
Ia menekankan, pentingnya lembaga tingkat kementerian untuk turut mengatur penanganan yang tepat terhadap korban, karena seringkali peraturan mengenai judol atau pinjol lebih fokus kepada penindakan pelaku, dan korban seringkali dikesampingkan.
"Termasuk juga misalnya kejahatan seksual secara daring, misalnya kita memberikan layanan kepada si korban, perlu diberikan pendampingan psikologis, layanan-layanan rehabilitasi, dan sebagainya," tuturnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses

Pemutaran Lagu di Acara Pernikahan atau Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenakan Royalti

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?

Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol

Satria Menjadi Tentara Asing, Menkum: Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data
