Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Anyar Rumah Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Contoh Rumah Subsidi. Foto: Dok/Kementerian PU
MerahPutih.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal menerbitkan keputusan menteri atau kepmen terkait kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi pada 21 April 2025.
"Ya kabar baiknya, tanggal 21 April kita akan mengeluarkan surat keputusan menteri yang menyangkut kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di Jakarta, Kamis (11/4).
Rencana penerbitan kepmen pada 21 April bertepatan dengan Hari Kartini. Terkait Kepmen tersebut, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah melonggarkan batas maksimal penghasilan MBR penerima rumah subsidi untuk yang sudah menikah di kawasan Jabodetabek menjadi Rp 14 juta.
Baca juga:
Jurnalis dengan Gaji UMP Bisa Dapat Rumah Subsidi, ini Syaratnya
"Penting sekali kita sampaikan kriteria MBR, jadi kita sepakati buat di Jabodetabek kalau di lajang Rp 12 juta, kalau dia sudah menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik yang artinya makin banyak yang bisa mendapatkan manfaat," katanya.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, pelonggaran batas maksimal penghasilan MBR penerima rumah subsidi menjadi Rp 14 juta tersebut untuk memudahkan MBR dalam memiliki rumah susun (rusun) subsidi guna mengatasi backlog perumahan di kawasan perkotaan.
"Karena yang menjadi concern untuk pendekatan ke depan terkait dengan backlog di perkotaan tidak mungkin hanya mengandalkan rumah tapak yang lokasinya sudah semakin jauh dikarenakan harga tanah yang semakin tidak terjangkau," kata Heru.
Sementara untuk hunian vertikal atau rumah susun itu harganya jauh berbeda lebih mahal dibandingkan dengan rumah tapak. Biaya konstruksi dan sebagainya, harga per unitnya dengan luasan yang sama akan berbeda. Dengan demikian perlu ada penyesuaian batas penghasilan MBR penerima rumah subsidi.
"Kalau Rp 8 juta nanti khawatirnya MBR tidak sanggup untuk membayar cicilan untuk rusun subsidi," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'

Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser

Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit

Bunga Kredit Rumah Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Kuota Bakal Ditambah Jadi 350.000 Unit di 2026

Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah

DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Presiden Prabowo Saksikan Akad Massal 25.000 Unit Rumah Bagi MBR

KUR Perumahan Diklaim Bakal Buka Lapangan Kerja, UMKM Dapat Subsidi Bunga 5 Persen

Pramono Janjikan Bangun 23 Ribu Rumah, Bakal Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
