Pemerintah Arab Saudi Perketat Akses ke Tanah Suci, Jemaah Calon Haji Diminta Tak Tergiur Tawaran Non Prosedural

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
Pemerintah Arab Saudi Perketat Akses ke Tanah Suci, Jemaah Calon Haji Diminta Tak Tergiur Tawaran Non Prosedural

Jemaah Calon Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kementerian Agama)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Pemerintah Arab Saudi tahun ini menerapkan pengawasan yang lebih ketat untuk menghalau masuknya jemaah haji tanpa izin resmi. Pemeriksaan berlapis diterapkan, terutama di jalur menuju Mekkah dan sekitar Masjidil Haram.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengimbau para jemaah haji Indonesia untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan ibadah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga diharap untuk terus mengingatkan jemaah agar selalu membawa dokumen penting seperti visa haji dan kartu nusuk setiap kali keluar dari penginapan.

Baca juga:

Kisah Pasutri Penjual Pisang Goreng yang Berhasil Naik Haji Tahun ini, Menanti Belasan Tahun

"Saya mengimbau jemaah haji untuk bersikap bijak dan tidak mudah tergiur tawaran haji non-prosedural yang tidak menggunakan visa resmi. Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Pemeriksaan dilakukan secara berlapis di berbagai titik. Saya juga meminta petugas haji untuk selalu mengingatkan jemaah membawa identitas lengkap karena adanya pemeriksaan ini," jelas Maman, Senin (19/5).

Penjagaan ketat oleh aparat keamanan terlihat di area Masjidil Haram. Bahkan, mulai dari halaman hingga area masuk menuju Kabah, petugas ditempatkan di berbagai lokasi untuk memeriksa kelengkapan visa jemaah. Di sejumlah jalan, mobil patroli berjaga di sisi jalan dan pemeriksaan dilakukan terhadap pengguna kendaraan.

Pengetatan pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal yang dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan ibadah mengingat keterbatasan ruang dan waktu pelaksanaan ibadah haji pada puncaknya.

"Bagi jemaah haji yang menggunakan visa resmi, jangan lupa untuk selalu mengenakan tanda pengenal agar memudahkan identifikasi dan proses pemeriksaan oleh petugas haji," imbuh Kiai Maman.

Baca juga:

Pasangan Jemaah Calon Haji yang Terpisah selama Penempatan di Makkah kini Bisa Tinggal Bersama, Begini Aturannya

Pelaksanaan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi jemaah yang memiliki visa haji resmi. Penggunaan visa tidak resmi dapat berakibat denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 440 juta, hukuman penjara, hingga deportasi bagi semua pihak yang terlibat.

"Jika ada tawaran haji tanpa visa resmi, lebih baik kembali meskipun sudah berada di bandara. Daripada tiba di tanah suci namun terlantar selama di sana," tegas politisi dari Fraksi PKB ini.

#Calon Haji #Biaya Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji #Haji Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan