Pemerintah Arab Saudi Perketat Akses ke Tanah Suci, Jemaah Calon Haji Diminta Tak Tergiur Tawaran Non Prosedural

Jemaah Calon Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kementerian Agama)
Merahputih.com - Pemerintah Arab Saudi tahun ini menerapkan pengawasan yang lebih ketat untuk menghalau masuknya jemaah haji tanpa izin resmi. Pemeriksaan berlapis diterapkan, terutama di jalur menuju Mekkah dan sekitar Masjidil Haram.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengimbau para jemaah haji Indonesia untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan ibadah.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga diharap untuk terus mengingatkan jemaah agar selalu membawa dokumen penting seperti visa haji dan kartu nusuk setiap kali keluar dari penginapan.
Baca juga:
Kisah Pasutri Penjual Pisang Goreng yang Berhasil Naik Haji Tahun ini, Menanti Belasan Tahun
"Saya mengimbau jemaah haji untuk bersikap bijak dan tidak mudah tergiur tawaran haji non-prosedural yang tidak menggunakan visa resmi. Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Pemeriksaan dilakukan secara berlapis di berbagai titik. Saya juga meminta petugas haji untuk selalu mengingatkan jemaah membawa identitas lengkap karena adanya pemeriksaan ini," jelas Maman, Senin (19/5).
Penjagaan ketat oleh aparat keamanan terlihat di area Masjidil Haram. Bahkan, mulai dari halaman hingga area masuk menuju Kabah, petugas ditempatkan di berbagai lokasi untuk memeriksa kelengkapan visa jemaah. Di sejumlah jalan, mobil patroli berjaga di sisi jalan dan pemeriksaan dilakukan terhadap pengguna kendaraan.
Pengetatan pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal yang dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan ibadah mengingat keterbatasan ruang dan waktu pelaksanaan ibadah haji pada puncaknya.
"Bagi jemaah haji yang menggunakan visa resmi, jangan lupa untuk selalu mengenakan tanda pengenal agar memudahkan identifikasi dan proses pemeriksaan oleh petugas haji," imbuh Kiai Maman.
Baca juga:
Pelaksanaan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi jemaah yang memiliki visa haji resmi. Penggunaan visa tidak resmi dapat berakibat denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 440 juta, hukuman penjara, hingga deportasi bagi semua pihak yang terlibat.
"Jika ada tawaran haji tanpa visa resmi, lebih baik kembali meskipun sudah berada di bandara. Daripada tiba di tanah suci namun terlantar selama di sana," tegas politisi dari Fraksi PKB ini.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
