Pemerintah Arab Saudi Perketat Akses ke Tanah Suci, Jemaah Calon Haji Diminta Tak Tergiur Tawaran Non Prosedural

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
Pemerintah Arab Saudi Perketat Akses ke Tanah Suci, Jemaah Calon Haji Diminta Tak Tergiur Tawaran Non Prosedural

Jemaah Calon Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah Arab Saudi tahun ini menerapkan pengawasan yang lebih ketat untuk menghalau masuknya jemaah haji tanpa izin resmi. Pemeriksaan berlapis diterapkan, terutama di jalur menuju Mekkah dan sekitar Masjidil Haram.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengimbau para jemaah haji Indonesia untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan ibadah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga diharap untuk terus mengingatkan jemaah agar selalu membawa dokumen penting seperti visa haji dan kartu nusuk setiap kali keluar dari penginapan.

Baca juga:

Kisah Pasutri Penjual Pisang Goreng yang Berhasil Naik Haji Tahun ini, Menanti Belasan Tahun

"Saya mengimbau jemaah haji untuk bersikap bijak dan tidak mudah tergiur tawaran haji non-prosedural yang tidak menggunakan visa resmi. Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Pemeriksaan dilakukan secara berlapis di berbagai titik. Saya juga meminta petugas haji untuk selalu mengingatkan jemaah membawa identitas lengkap karena adanya pemeriksaan ini," jelas Maman, Senin (19/5).

Penjagaan ketat oleh aparat keamanan terlihat di area Masjidil Haram. Bahkan, mulai dari halaman hingga area masuk menuju Kabah, petugas ditempatkan di berbagai lokasi untuk memeriksa kelengkapan visa jemaah. Di sejumlah jalan, mobil patroli berjaga di sisi jalan dan pemeriksaan dilakukan terhadap pengguna kendaraan.

Pengetatan pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal yang dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan ibadah mengingat keterbatasan ruang dan waktu pelaksanaan ibadah haji pada puncaknya.

"Bagi jemaah haji yang menggunakan visa resmi, jangan lupa untuk selalu mengenakan tanda pengenal agar memudahkan identifikasi dan proses pemeriksaan oleh petugas haji," imbuh Kiai Maman.

Baca juga:

Pasangan Jemaah Calon Haji yang Terpisah selama Penempatan di Makkah kini Bisa Tinggal Bersama, Begini Aturannya

Pelaksanaan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi jemaah yang memiliki visa haji resmi. Penggunaan visa tidak resmi dapat berakibat denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 440 juta, hukuman penjara, hingga deportasi bagi semua pihak yang terlibat.

"Jika ada tawaran haji tanpa visa resmi, lebih baik kembali meskipun sudah berada di bandara. Daripada tiba di tanah suci namun terlantar selama di sana," tegas politisi dari Fraksi PKB ini.

#Calon Haji #Biaya Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji #Haji Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Biaya haji reguler tahun lalu berkisar di angka Rp 89,4 juta, angka itu turun dari periode sebelumnya Rp 93,4 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Indonesia
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berencana membahas instruksi itu pada Rapat Panitia Kerja BPIH bulan ini dengan DPR.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Indonesia
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Pemerintah Indonesia sedang menambah lahan yang bakal dijadikan kampung haji Indonesia di Arab Saudi.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Indonesia
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
KPK mendalami proses penjualan kuota haji tersebut untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Bagikan