Pemerintah Arab Saudi Perketat Akses ke Tanah Suci, Jemaah Calon Haji Diminta Tak Tergiur Tawaran Non Prosedural
Jemaah Calon Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kementerian Agama)
Merahputih.com - Pemerintah Arab Saudi tahun ini menerapkan pengawasan yang lebih ketat untuk menghalau masuknya jemaah haji tanpa izin resmi. Pemeriksaan berlapis diterapkan, terutama di jalur menuju Mekkah dan sekitar Masjidil Haram.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengimbau para jemaah haji Indonesia untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan ibadah.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga diharap untuk terus mengingatkan jemaah agar selalu membawa dokumen penting seperti visa haji dan kartu nusuk setiap kali keluar dari penginapan.
Baca juga:
Kisah Pasutri Penjual Pisang Goreng yang Berhasil Naik Haji Tahun ini, Menanti Belasan Tahun
"Saya mengimbau jemaah haji untuk bersikap bijak dan tidak mudah tergiur tawaran haji non-prosedural yang tidak menggunakan visa resmi. Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Pemeriksaan dilakukan secara berlapis di berbagai titik. Saya juga meminta petugas haji untuk selalu mengingatkan jemaah membawa identitas lengkap karena adanya pemeriksaan ini," jelas Maman, Senin (19/5).
Penjagaan ketat oleh aparat keamanan terlihat di area Masjidil Haram. Bahkan, mulai dari halaman hingga area masuk menuju Kabah, petugas ditempatkan di berbagai lokasi untuk memeriksa kelengkapan visa jemaah. Di sejumlah jalan, mobil patroli berjaga di sisi jalan dan pemeriksaan dilakukan terhadap pengguna kendaraan.
Pengetatan pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal yang dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan ibadah mengingat keterbatasan ruang dan waktu pelaksanaan ibadah haji pada puncaknya.
"Bagi jemaah haji yang menggunakan visa resmi, jangan lupa untuk selalu mengenakan tanda pengenal agar memudahkan identifikasi dan proses pemeriksaan oleh petugas haji," imbuh Kiai Maman.
Baca juga:
Pelaksanaan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi jemaah yang memiliki visa haji resmi. Penggunaan visa tidak resmi dapat berakibat denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 440 juta, hukuman penjara, hingga deportasi bagi semua pihak yang terlibat.
"Jika ada tawaran haji tanpa visa resmi, lebih baik kembali meskipun sudah berada di bandara. Daripada tiba di tanah suci namun terlantar selama di sana," tegas politisi dari Fraksi PKB ini.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap