Pemerintah Ancam Sanksi ASN yang Ikut Aksi 212

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 30 November 2019
Pemerintah Ancam Sanksi ASN yang Ikut Aksi 212

Ribuan massa Aksi Damai 212 jilid II memadati gerbang gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/02). (Foto: MP/Derry Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir menyampaikan bahwa para aparatur sipil negara dilarang mengikuti acara Reuni 212.

Pasalnya, acara yang akan digelar oleh panitia gabungan dari PA 212, GNPF Ulama, dan Front Pembela Islam (FPI) tersebut digelar pada hari Senin (2/11) yang merupakan hari kerja.

Baca Juga:

Panitia Reuni 212 Klaim Aksi Bakal Dihadiri Jutaan Umat

“212 kan di hari kerja, hari Senin. Kalau misalkan PNS tidak masuk untuk itu, kan, PPK-nya berhak menentukan,” kata Mudzakir kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (30/11).

Aksi Damai 212 jilid II meninggalkan gerbang DPR/MPR RI menuju ke arah Slipi dan Semanggi. (Foto: MP/Dery Ridwansyah)
Aksi Damai 212 jilid II meninggalkan gerbang DPR/MPR RI menuju ke arah Slipi dan Semanggi. (Foto: MP/Dery Ridwansyah)

Sanksi itu dikatakan Mudzakir sebagai pengingat kepada ASN saja agar tetap patuh pada tata tertib dan menjaga nilai-nilai dasarnya sebagai abdi negara. Mudzakir yakin para ASN paham dengan itu semua.

“Kami yakin bahwa ASN itu sudah meyakini nilai-nilai dasarnya dan itu tentu akan diterapkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Merujuk pada aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, akan ada beberapa tingkatan sanksi bagi pegawai negeri yang tidak masuk kerja.

Sanksi tersebut antara lain mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat hingga bisa berujung pada pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat.

Baca Juga:

Reuni 212, Ratusan Anggota Ormas Islam Solo Bakal Berangkat ke Jakarta

Sementara itu, Ketua Organizing Commite Reuni Akbar 212 Awit Masyhuri mengatakan, persiapan acara akbar tersebut sudah mencapai 90 persen.

"Hingga kini persiapan Maulid Agung dan Reuni Mujahid 212 mencapai 90 persen. Sejumlah perizinan dan rekomendasi sudah dikantongi panitia dan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya," katanya.

Aksi 212. (Foto: Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
Aksi 212. (Foto: Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Masyhuri menegaskan tidak ada unsur politik dalam Reuni 212 ini, melainkan sarana untuk persatuan dan kesatuan bangsa.

"Tujuan kita perjuangan persatuan dan kesatuan bangsa. Acara ini terbuka untuk anak bangsa semua kalangan sehingga tidak alasan untuk menghalangi dan tindakan berlebihan untuk menggalang opini demi gagalkan acara ini," ucapnya.

Pihaknya menyesalkan pihak yang ingin menggagalkan acara tahunan setiap 2 Desember itu.

"Masih ada kelompok kecil yang phobia, ingin batalkan Reuni Agung Mujahid 212. Ajakan spanduk menghalangi acara dan batalkan izin, serta ada komentar-komentar negatif. Kami sesalkan aksi-aksi ini," ucapnya. (*)

Baca Juga:

Bantah Bermuatan Politis, Panitia Reuni 212: Tujuan Kami untuk Persatuan Bangsa

#Reuni 212 #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Indonesia
ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Kemenag Tegaskan: Bukan Work From Anywhere
Pemerintah tetapkan ASN WFH setiap Jumat. Kemenag menegaskan pegawai harus tetap standby, ponsel aktif, dan menjaga disiplin kerja meski dari rumah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Kemenag Tegaskan: Bukan Work From Anywhere
Bagikan