Pemeriksaan Ekonom Senior PDIP Sinyal Keras KPK
Ekonom sekaligus politikus senior PDIP Kwik Kian Gie. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan ekonom sekaligus politikus senior PDIP Kwik Kian Gie sebagai sinyal mereka takkan mundur mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), meskipun kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk konkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).
BACA JUGA: Habis Dicecar KPK Soal BLBI, Eks Pembantu Megawati Bilang Begini
Hari ini, KPK memeriksa Kwik dalam kapasitas sebagai Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.
KPK pun langsung memeriksa eks Menteri BUMN Laksmana Sukardi kemarin, sehari setelah eksekusi putusan bebas MA. Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu dimintai keterangan untuk kasus yang sama, terkait dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
BACA JUGA: Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati
Diketahui, keluarnya SKL BLBI kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim atas rekomendasi KKSK. SKL itu didapatkan Sjamsul dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kala itu dipimpin Syafruddin, pada April 2014.
Sukardi yang menjabat Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri itu merupakan salah satu anggota KKSK yang dibentuk di era pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Pembentukan KKSK ditujukan untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK meminta Kwik menjelaskan kronologi awal sebelum BPPN menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim. KPK menduga Syafruddin selaku Kepala BPPN mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, tetapi malah tetap menerbitkan SKL.
"Kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK," tegas Febri, usai pemeriksaan Kwik.
BACA JUGA: Minta KPK Dibubarkan, Megawati Takut Terjerat kasus BLBI?
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan ini, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Syafruddin akhirnya menghirup udara bebas pada Selasa (9/7) malam. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
PDIP Suarakan Reformasi TNI-Polri, Tolak Dwifungsi dan Pastikan Loyalitas Tunggal pada Negara
Rakernas I PDIP Tegaskan Kedaulatan Politik, Kutuk Penculikan Presiden Maduro oleh AS
Rakernas Ditutup, PDIP Sebut Ada 8 Tantangan Indonesia
PDIP Beri Penghargaan 6 Kader Pelopor di HUT ke-53, Ada Ribka Tjiptaning Hingga FX Rudy
Aksi Militer AS Culik Presiden Maduro di Mata Megawati: Wujud Penjajahan Modern
Ajak Kader Bantu Korban Bencana Sumatera, Megawati: Buktikan Kalian Orang PDIP
Mawar Putih Untuk Megawati di Rakernas PDIP
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Kepincut Menkeu Purbaya, Tawari Masuk PDIP dan Dijadikan Ketua Partai