Pembuat Aplikasi Ilegal Dongkrak Orderan Gojek Ditangkap Polisi
Gojek. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus pembuatan aplikasi ilegal di wilayah Jabodetabek. Aplikasi ilegal tersebut ditawarkan oleh si pembuat kepada driver ojek online untuk mendongkrak orderan di berbagai aplikasi ojek online.
Polisi menetapkan pembuat aplikasi ilegal berinisial YS sebagai tersangka. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan sejumlah sim card.
Penangkapan tersebut berdasarkan temuan dari salah satu aplikator ojek online, Gojek melalui teknologi Gojek Shield. Gojek Shield merupakan teknologi keamanan di platform Gojek untuk melindungi keamanan mitranya.
Baca Juga:
Gojek dan Tokopedia Gabung Jadi GoTo
"Temuan dari teknologi Gojek Shield yang Gojek laporkan kepada kami, mempermudah proses penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (19/8).
Modus yang dilakukan oleh YS dalam aksinya yaitu dengan menawarkan aplikasi tidak resmi ini sebagai aplikasi yang dapat menghasilkan banyak orderan. Terutama kepada para pengemudi.
Meski begitu, bukannya memperoleh banyak orderan, akun mitra driver tidak resmi itu justru terdeteksi oleh teknologi Gojek Shield. Alhasil, mitra driver pun mendapat sanksi bertahap dari Gojek. Mulai dari penonaktifan akun sementara hingga dengan pemutusan kemitraan secara permanen.
"Kami mengimbau agar mitra ojol tidak terbujuk oleh modus-modus serupa dan tetap gunakan aplikasi resmi Gojek," imbau Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 30 jo Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengapresiasi langkah cepat polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga:
GoTo Lahir, CEO Baru Janjikan Mitra Gojek & Tokopedia Lebih Sejahtera
Rubi mengungkapkan, kecurangan dengan menggunakan akun tidak resmi tersebut merugikan banyak pihak. Termasuk para mitra driver yang menjadi korban dari sisi keamanan data dan finansial.
Di samping itu, pengguna aplikasi dengan modifikasi tidak resmi juga terancam resiko pencurian akun dan resiko atas keamanan dan kerahasiaan data.
"Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak resmi, semakin membuat mitra-mitra kami terlindungi dari berbagai potensi kerugian," jelas dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga