Pemberantasan Narkoba, Indonesia Jangan Ikuti Cara Filipina

KontraS t olak pemberantasan korupsi ala Duterte (Foto MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Nasional- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta pemerintah tidak mengikuti cara Filipina dalam hal pemberantasan narkoba.
Filipina memberlakukan kebijakan ekstrim terhadap pengedar narkoba yaitu tembak mati. Bahkan Presiden Duterte memerintahkan warga Filipina untuk turut membunuh para bandar narkoba.
Jika, kebijakan seperti itu diterapkan di Indonesia, KontraS menilai negara telah berpartisipasi dalam pembunuhan berencana.
"Jika diberlakukan di Indonesia, artinya negara berpartisipasi dalam pembunuhan berencana yang berbahaya," ujar Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (9/9).
Menurut Putri, tindakan pemerintah Filipina membunuh para bandar narkoba merupakan aksi di luar hukum yang tidak patut ditiru Indonesia.
Terlebih lagi, Indonesia punya catatan hitam terkait pembunuhan di luar hukum. "penembakan misterius (petrus) pada rentang tahun 1982--1985. Catatan KontraS, petrus menelan 514 korban jiwa dan peristiwa kelam itu belum tuntas hingga kini.Atas nama keadilan dan kepastian hukum, tindakan sejenis tidak bisa dilakukan lagi," tegas Putri.
Sebelumnya, beredar kabar Kepala BNN Komjen Budi Waseso berkeinginan untuk menerapkan kebijakan ala Duterte di Indonesia. Mananggapi hal itu, KontraS bereaksi tegas menolak itu.
BACA JUGA:
- Terkait Pernyataan Freddy Budiman, BNN Panggil Kalapas Nusakambangan
- Irjen Pol Boy Rafli Amar: Haris Azhar Berpeluang Jadi Tersangka
- Haris Azhar Baru Dilaporkan dari Tayangan Televisi
- Irjen Pol Boy Rafli Amar Tegaskan Status Haris Azhar Masih Terlapor
- Brigjen Agus Andrianto Tampik Status Tersangka Haris Azhar
Bagikan
Berita Terkait
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN

Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan

BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya

Gubernur Jakarta Siapkan Puskesmas Jadi Tempat Rehabilitasi Kasus Narkoba

Dukung BNN Berantas Narkoba di Jakarta, Pramono Bakal Siapkan Tempat Rehabilitasi

Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel

KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

Amnesti Terhadap Tahanan Kasus Narkoba, Musibah atau Berkah?
