Pemberantasan Narkoba, Indonesia Jangan Ikuti Cara Filipina

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 September 2016
Pemberantasan Narkoba, Indonesia Jangan Ikuti Cara Filipina

KontraS t olak pemberantasan korupsi ala Duterte (Foto MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta pemerintah tidak mengikuti cara Filipina dalam hal pemberantasan narkoba.

Filipina memberlakukan kebijakan ekstrim terhadap pengedar narkoba yaitu tembak mati. Bahkan Presiden Duterte memerintahkan warga Filipina untuk turut membunuh para bandar narkoba.

Jika, kebijakan seperti itu diterapkan di Indonesia, KontraS menilai negara telah berpartisipasi dalam pembunuhan berencana.

"Jika diberlakukan di Indonesia, artinya negara berpartisipasi dalam pembunuhan berencana yang berbahaya," ujar Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut Putri, tindakan pemerintah Filipina membunuh para bandar narkoba merupakan aksi di luar hukum yang tidak patut ditiru Indonesia.

Terlebih lagi, Indonesia punya catatan hitam terkait pembunuhan di luar hukum. "penembakan misterius (petrus) pada rentang tahun 1982--1985. Catatan KontraS, petrus menelan 514 korban jiwa dan peristiwa kelam itu belum tuntas hingga kini.Atas nama keadilan dan kepastian hukum, tindakan sejenis tidak bisa dilakukan lagi," tegas Putri.

Sebelumnya, beredar kabar Kepala BNN Komjen Budi Waseso berkeinginan untuk menerapkan kebijakan ala Duterte di Indonesia. Mananggapi hal itu, KontraS bereaksi tegas menolak itu.

BACA JUGA:

  1. Terkait Pernyataan Freddy Budiman, BNN Panggil Kalapas Nusakambangan
  2. Irjen Pol Boy Rafli Amar: Haris Azhar Berpeluang Jadi Tersangka
  3. Haris Azhar Baru Dilaporkan dari Tayangan Televisi
  4. Irjen Pol Boy Rafli Amar Tegaskan Status Haris Azhar Masih Terlapor
  5. Brigjen Agus Andrianto Tampik Status Tersangka Haris Azhar

 

#Irjen Pol Budi Waseso # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Indonesia
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok
Oditurat Militer memastikan proses hukum terhadap empat oknum TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras ini berjalan transparan dan profesional
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok
Indonesia
RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva
Selain pemulihan fisik, aspek kesehatan mental menjadi perhatian utama RSCM. Andrie terpantau cukup stabil dan mampu beradaptasi secara baik selama masa perawatan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2026
RSCM Bongkar Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Bola Mata Ditutup Pakai Jaringan Selaput Tenon dan Konjungtiva
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Bagikan