Pembantu Jessica Jadi Saksi Kunci Kematian Mirna


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tewasnya Mirna. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisin telah menggali keterangan asisten rumah tangga Jessica Kumala Wongso (27).
Seperti ketahui, Wayan Mirna Salihin (27) tewas usai minum es kopi vietnam di Restoran Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) lalu. Jessica merupakan salah satu rekan Mirna saat menikmati kopi di restoran tersebut.
"Kami ada salah satu keterangan dari satu kunci, yaitu pembantunya. Kini, pembantunya sudah kami amankan," ujar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1).
Masih kata Krishna, keterangan yang telah digali oleh pihaknya itu seperti perintah dari Jessica untuk membuang celananya.
Sementara pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto berdalih bahwa penyebab membuang celana tersebut lantaran terdapat sobekan.
"Tapi kami kan belum tahu, belum ketemu celananya. Tetapi fakta, dia buang celana setelah kejadian," paparnya.
Krishna menambahkan, asisten rumah tangga Jessica sudah menjalani pemeriksaan. Namun untuk hasilnya, Krishna enggan menyebutkan kepada publik.
"Pembantu sudah diperiksa, tetapi kami gak bisa omongkan hasilnya. Tetapi pembantu diperintah Jessica, saya juga belum baca berita acara dari pembantunya," terangnya.
Mengenai celana yang menjadi bahan penyelidikan, Krishna menyarankan agar media menggali informasi tersebut dari kuasa hukum Jessica yaitu Yudi.
"Karena kami masih mencari bukti celana, gak ngomong itu, malah yang ngomong pengacaranya. Jadinya malah kalian tanya ke saya, tanya saja sana sama yang ngomong (Yudi)," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
