Peluang Menang Tinggi Jadi Alasan Prabowo Tolak Dampingi Ganjar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 23 April 2023
Peluang Menang Tinggi Jadi Alasan Prabowo Tolak Dampingi Ganjar

Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar . (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan Prabowo Subianto uasi Ganjar Pranowo jadi Capres PDIP.

Dalam pertemuan tersebut, dikabarkan Jokowi menawarkan Prabowo untuk menjadi pendamping Ganjar.

Baca Juga:

Selesai Temui Jokowi 1 Jam Lebih, Prabowo Tolak Tawaran Jadi Cawapres Ganjar

Namun, Partai Gerindra tetap ngotot mengajukan Prabowo Subianto sebagai Capres mereka di Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjelaskan ,Prabowo menolak tawaran Cawapres karena secara organisasi sudah menetapkan sang Ketua Umum itu sebagai capres 2024.

"Dan kita lihat peluang Pak Prabowo ini sangat tinggi, sangat besar mendapatkan dukungan dari rakyat dalam situasi dan kondisi sekarang," ujar Fadli Zon saat ditemui di Jakarta, Minggu (23/4).

Apalagi, kata Fadli Zon, Indonesia saat ini membutuhkan pemimpin seperti Prabowo. Pasalnya, Prabowo merupakan jalan tengah antara kelompok kanan dan kiri di Indonesia.

"Sebagai jalan tengah ya saya kira mempunyai peluang sangat besar untuk mendapatkan dukungan dari rakyat," terang mantan Wakil Ketua DPR ini.

Hanya saja, kata Fadli Zon, politik masih dinamis sehingga segala kemungkinan bisa terjadi ke depannya, termasuk munculnya pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Meskipun Gerindra sudah memutuskan Prabowo Subianto capres 2024, segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk nama-nama yang bakal menjadi cawapres Prabowo.

"Mungkin ini belum bisa kita putuskan atau finalkan dalam waktu dekat dinamika itu sampai nanti ada pencalonan yang resmi kepada KPU," kata anggota Komisi 1 DPR ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah nama yang cocok sebagai cawapres Ganjar.

Diantaranya Sandiaga Uno, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Knu)

Baca Juga:

Disebut Jokowi Masuk Bursa Cawapres Pendamping Ganjar, Prabowo Terbang ke Solo

#Pemilu #Pilpres #Pemilu 2024 #Capres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan