Pelibatan BIN, TNI dan Polri dalam Pengendalian COVID-19 Dinilai Gagal

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Juli 2020
Pelibatan BIN, TNI dan Polri dalam Pengendalian COVID-19 Dinilai Gagal

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Idham Azis melaksanakan peninjauan kesiapan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tanah Abang. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Angka penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin tidak terkendali melampaui jumlah kasus di Tiongkok yang jumlah penduduknya lima kali lipat lebih banyak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pengawasan dan implementasi kebijakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lapangan cenderung dilakukan oleh aparat pemerintah yang tidak memiliki kompetensi dalam hal isu kesehatan masyarakat.

Baca Juga

Pasien Sembuh Tembus 10 Ribu, Zona Merah COVID-19 di Jatim Tinggal 3 Kota

"Ini dapat dilihat dari peran Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menyelenggarakan tes PCR yang bukan merupakan kompetensi lembaga tersebut," tulis LBH di Jakarta, Kamis (23/7).

LBH melanjutkan, penempatan personel gabungan TNI dan Polri dalam mengawal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan keputusan yang tidak tepat.

Keberadaan personel TNI dan Polri di ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat pariwisata akan mengesankan situasi darurat keamanan, sementara yang terjadi saat ini adalah darurat kesehatan.

"Pelibatan TNI dan Polri memberi kesan pemerintah sedang mengambil jalan pintas untuk memaksakan pemulihan ekonomi dengan cara “menertibkan” masyarakat melalui pendekatan keamanan," jelas LBH.

Kebijakan ini dinilai tak berhasil karena tidak adanya indikator yang jelas dalam mengawasi dan mengevaluasi pelibatan unsur TNI dan Polri untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Lalu, perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan wabah pandemi COVID-19 di Indonesia masih minim perspektif nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Demokrasi pada dasarnya mengedepankan partisipasi publik seluas-luasnya dalam merumuskan, menerapkan, dan mengawasi kebijakan.

"Namun hingga hari ini, kebijakan penangggulangan wabah pandemi COVID-19 di Indonesia terkesan dirumuskan dan dijalankan secara satu arah dari Pemerintah tanpa melibatkan partisipasi publik," jelas LBH.

Di sisi lain, nampaknya tak ada kanal pengawasan formal yang bisa dijadikan wadah dan acuan warga untuk mengevaluasi secara berkala kebijakan penanggulangan wabah pandemi COVID-19.

Selain itu, ketiadaan perspektif HAM (Hak Asasi Manusia) menjadi penyebab carut-marutnya kebijakan penanggulangan wabah pandemi COVID-19 di Indonesia.

LBH menyebut, pemerintah mesti melakukan penataan ulang kelembagaan penanganan pandemi COVID-19. Presiden Joko Widodo perlu mengambil alih kendali penanganan pandemi, mengganti pejabat dan personel yang selama ini terbukti gagal menjalankan mandat yang diberikan.

"Termasuk menata ulang kelembagaan untuk menjamin transparansi data, konsistensi informasi, dan koordinasi yang efektif antar-tingkatan pemerintahan, antar-lembaga, dan lintas pemangku kepentingan," jelas LBH.

Selain itu, pemerintah mesti menghentikan pendekatan keamanan dalam penanganan pandemi. Pemerintah harus mengevaluasi dan mengoreksi peran BIN yang masuk area layanan Kesehatan terkait COVID-19, seperti pengadaan layanan tes PCR dan pengembangan obat yang bukan merupakan tupoksi BIN.

"Tanpa peran dan parameter yang jelas, pelibatan unsur TNI dan Polri dalam memimpin percepatan penanganan pandemi COVID-19 adalah keputusan yang keliru, dan terbukti tidak efektif selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar karena tidak diiringi kebijakan yang jelas dan konsisten," ungkap LBH.

Keberadaan personel TNI dan Polri di ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat pariwisata, dalam mengawal era “adaptasi kebiasaan baru” juga memberi kesan pemerintah sedang mengambil jalan pintas untuk memaksakan pemulihan ekonomi. Yakni dengan cara “menertibkan” masyarakat melalui pendekatan keamanan.

Saat ini tidak ada indikator yang jelas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelibatan unsur TNI dan Polri tersebut," tutup LBH.

Baca Juga

Tiongkok Konfirmasi 14 Kasus Baru COVID-19, Penularan Lokal Terdapat di Xinjiang

Seperti diketahui, berdasarkan data di situs Kementerian Kesehatan yang diakses pada Rabu (22/7) sore sekitar pukul 15.50 WIB, diketahui bahwa saat ini 91.751 kasus COVID-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Jika dibandingkan data kemarin, berarti ada penambahan 1.882 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Adapun, sejumlah kasus baru ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 25.302 spesimen dalam sehari. (Knu)

#Badan Intelijen Negara (BIN) #TNI #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Bagikan