Pelibatan BIN, TNI dan Polri dalam Pengendalian COVID-19 Dinilai Gagal

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Juli 2020
Pelibatan BIN, TNI dan Polri dalam Pengendalian COVID-19 Dinilai Gagal

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Idham Azis melaksanakan peninjauan kesiapan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tanah Abang. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Angka penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin tidak terkendali melampaui jumlah kasus di Tiongkok yang jumlah penduduknya lima kali lipat lebih banyak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pengawasan dan implementasi kebijakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lapangan cenderung dilakukan oleh aparat pemerintah yang tidak memiliki kompetensi dalam hal isu kesehatan masyarakat.

Baca Juga

Pasien Sembuh Tembus 10 Ribu, Zona Merah COVID-19 di Jatim Tinggal 3 Kota

"Ini dapat dilihat dari peran Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menyelenggarakan tes PCR yang bukan merupakan kompetensi lembaga tersebut," tulis LBH di Jakarta, Kamis (23/7).

LBH melanjutkan, penempatan personel gabungan TNI dan Polri dalam mengawal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan keputusan yang tidak tepat.

Keberadaan personel TNI dan Polri di ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat pariwisata akan mengesankan situasi darurat keamanan, sementara yang terjadi saat ini adalah darurat kesehatan.

"Pelibatan TNI dan Polri memberi kesan pemerintah sedang mengambil jalan pintas untuk memaksakan pemulihan ekonomi dengan cara “menertibkan” masyarakat melalui pendekatan keamanan," jelas LBH.

Kebijakan ini dinilai tak berhasil karena tidak adanya indikator yang jelas dalam mengawasi dan mengevaluasi pelibatan unsur TNI dan Polri untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Lalu, perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan wabah pandemi COVID-19 di Indonesia masih minim perspektif nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Demokrasi pada dasarnya mengedepankan partisipasi publik seluas-luasnya dalam merumuskan, menerapkan, dan mengawasi kebijakan.

"Namun hingga hari ini, kebijakan penangggulangan wabah pandemi COVID-19 di Indonesia terkesan dirumuskan dan dijalankan secara satu arah dari Pemerintah tanpa melibatkan partisipasi publik," jelas LBH.

Di sisi lain, nampaknya tak ada kanal pengawasan formal yang bisa dijadikan wadah dan acuan warga untuk mengevaluasi secara berkala kebijakan penanggulangan wabah pandemi COVID-19.

Selain itu, ketiadaan perspektif HAM (Hak Asasi Manusia) menjadi penyebab carut-marutnya kebijakan penanggulangan wabah pandemi COVID-19 di Indonesia.

LBH menyebut, pemerintah mesti melakukan penataan ulang kelembagaan penanganan pandemi COVID-19. Presiden Joko Widodo perlu mengambil alih kendali penanganan pandemi, mengganti pejabat dan personel yang selama ini terbukti gagal menjalankan mandat yang diberikan.

"Termasuk menata ulang kelembagaan untuk menjamin transparansi data, konsistensi informasi, dan koordinasi yang efektif antar-tingkatan pemerintahan, antar-lembaga, dan lintas pemangku kepentingan," jelas LBH.

Selain itu, pemerintah mesti menghentikan pendekatan keamanan dalam penanganan pandemi. Pemerintah harus mengevaluasi dan mengoreksi peran BIN yang masuk area layanan Kesehatan terkait COVID-19, seperti pengadaan layanan tes PCR dan pengembangan obat yang bukan merupakan tupoksi BIN.

"Tanpa peran dan parameter yang jelas, pelibatan unsur TNI dan Polri dalam memimpin percepatan penanganan pandemi COVID-19 adalah keputusan yang keliru, dan terbukti tidak efektif selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar karena tidak diiringi kebijakan yang jelas dan konsisten," ungkap LBH.

Keberadaan personel TNI dan Polri di ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat pariwisata, dalam mengawal era “adaptasi kebiasaan baru” juga memberi kesan pemerintah sedang mengambil jalan pintas untuk memaksakan pemulihan ekonomi. Yakni dengan cara “menertibkan” masyarakat melalui pendekatan keamanan.

Saat ini tidak ada indikator yang jelas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelibatan unsur TNI dan Polri tersebut," tutup LBH.

Baca Juga

Tiongkok Konfirmasi 14 Kasus Baru COVID-19, Penularan Lokal Terdapat di Xinjiang

Seperti diketahui, berdasarkan data di situs Kementerian Kesehatan yang diakses pada Rabu (22/7) sore sekitar pukul 15.50 WIB, diketahui bahwa saat ini 91.751 kasus COVID-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Jika dibandingkan data kemarin, berarti ada penambahan 1.882 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Adapun, sejumlah kasus baru ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 25.302 spesimen dalam sehari. (Knu)

#Badan Intelijen Negara (BIN) #TNI #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Bagikan