Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pelibatan BIN, TNI dan Polri dalam Pengendalian COVID-19 Dinilai Gagal

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Juli 2020
Pelibatan BIN, TNI dan Polri dalam Pengendalian COVID-19 Dinilai Gagal

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Idham Azis melaksanakan peninjauan kesiapan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tanah Abang. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Angka penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin tidak terkendali melampaui jumlah kasus di Tiongkok yang jumlah penduduknya lima kali lipat lebih banyak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pengawasan dan implementasi kebijakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lapangan cenderung dilakukan oleh aparat pemerintah yang tidak memiliki kompetensi dalam hal isu kesehatan masyarakat.

Baca Juga

Pasien Sembuh Tembus 10 Ribu, Zona Merah COVID-19 di Jatim Tinggal 3 Kota

"Ini dapat dilihat dari peran Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menyelenggarakan tes PCR yang bukan merupakan kompetensi lembaga tersebut," tulis LBH di Jakarta, Kamis (23/7).

LBH melanjutkan, penempatan personel gabungan TNI dan Polri dalam mengawal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan keputusan yang tidak tepat.

Keberadaan personel TNI dan Polri di ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat pariwisata akan mengesankan situasi darurat keamanan, sementara yang terjadi saat ini adalah darurat kesehatan.

"Pelibatan TNI dan Polri memberi kesan pemerintah sedang mengambil jalan pintas untuk memaksakan pemulihan ekonomi dengan cara “menertibkan” masyarakat melalui pendekatan keamanan," jelas LBH.

Kebijakan ini dinilai tak berhasil karena tidak adanya indikator yang jelas dalam mengawasi dan mengevaluasi pelibatan unsur TNI dan Polri untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Ilustrasi Anggota TNI AD. Foto: Istimewa

Lalu, perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan wabah pandemi COVID-19 di Indonesia masih minim perspektif nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Demokrasi pada dasarnya mengedepankan partisipasi publik seluas-luasnya dalam merumuskan, menerapkan, dan mengawasi kebijakan.

"Namun hingga hari ini, kebijakan penangggulangan wabah pandemi COVID-19 di Indonesia terkesan dirumuskan dan dijalankan secara satu arah dari Pemerintah tanpa melibatkan partisipasi publik," jelas LBH.

Di sisi lain, nampaknya tak ada kanal pengawasan formal yang bisa dijadikan wadah dan acuan warga untuk mengevaluasi secara berkala kebijakan penanggulangan wabah pandemi COVID-19.

Selain itu, ketiadaan perspektif HAM (Hak Asasi Manusia) menjadi penyebab carut-marutnya kebijakan penanggulangan wabah pandemi COVID-19 di Indonesia.

LBH menyebut, pemerintah mesti melakukan penataan ulang kelembagaan penanganan pandemi COVID-19. Presiden Joko Widodo perlu mengambil alih kendali penanganan pandemi, mengganti pejabat dan personel yang selama ini terbukti gagal menjalankan mandat yang diberikan.

"Termasuk menata ulang kelembagaan untuk menjamin transparansi data, konsistensi informasi, dan koordinasi yang efektif antar-tingkatan pemerintahan, antar-lembaga, dan lintas pemangku kepentingan," jelas LBH.

Selain itu, pemerintah mesti menghentikan pendekatan keamanan dalam penanganan pandemi. Pemerintah harus mengevaluasi dan mengoreksi peran BIN yang masuk area layanan Kesehatan terkait COVID-19, seperti pengadaan layanan tes PCR dan pengembangan obat yang bukan merupakan tupoksi BIN.

"Tanpa peran dan parameter yang jelas, pelibatan unsur TNI dan Polri dalam memimpin percepatan penanganan pandemi COVID-19 adalah keputusan yang keliru, dan terbukti tidak efektif selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar karena tidak diiringi kebijakan yang jelas dan konsisten," ungkap LBH.

Keberadaan personel TNI dan Polri di ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat pariwisata, dalam mengawal era “adaptasi kebiasaan baru” juga memberi kesan pemerintah sedang mengambil jalan pintas untuk memaksakan pemulihan ekonomi. Yakni dengan cara “menertibkan” masyarakat melalui pendekatan keamanan.

Saat ini tidak ada indikator yang jelas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelibatan unsur TNI dan Polri tersebut," tutup LBH.

Baca Juga

Tiongkok Konfirmasi 14 Kasus Baru COVID-19, Penularan Lokal Terdapat di Xinjiang

Seperti diketahui, berdasarkan data di situs Kementerian Kesehatan yang diakses pada Rabu (22/7) sore sekitar pukul 15.50 WIB, diketahui bahwa saat ini 91.751 kasus COVID-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Jika dibandingkan data kemarin, berarti ada penambahan 1.882 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Adapun, sejumlah kasus baru ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 25.302 spesimen dalam sehari. (Knu)

#Badan Intelijen Negara (BIN) #TNI #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Bela Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan
Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden
Alwan Ridha Ramdani - 2 menit lalu
Komisi I DPR Bela Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan
Indonesia
Mensesneg Bilang Prabowo Juga Naikkan Tukin Guru-Nakes 3T Bukan Cuma TNI
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bukan hanya untuk TNI dan Kemenhan, tetapi juga guru, dosen, dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Mensesneg Bilang Prabowo Juga Naikkan Tukin Guru-Nakes 3T Bukan Cuma TNI
Indonesia
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Indonesia
Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta
Kepala Staf Angkatan berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tukin Rp 48,61 juta per bulan, jenderal bintang tiga Rp 44,87 juta, sedangkan jabatan terendah mendapat Rp 2,53 juta perbulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta
Indonesia
FSP Unhan RI Sambangi AKMIL Magelang, Bahas Kepemimpinan dan Strategi Pertahanan
Unhan RI melakukan study visit ke AKMIL Magelang. Program ini berlangsung sejak 27-31 Juli 2026.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
FSP Unhan RI Sambangi AKMIL Magelang, Bahas Kepemimpinan dan Strategi Pertahanan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Presiden RI, Prabowo Subianto, menaikkan tunjangan kinerja TNI dan ASN Kemhan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Indonesia
Unhan RI Sambangi UGM, Bahas Masa Depan Pertahanan Indonesia di Tengah Ancaman Global
Unhan RI menyambangi UGM untuk membahas masa depan pertahanan Indonesia. Hal itu melihat ancaman global.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Unhan RI Sambangi UGM, Bahas Masa Depan Pertahanan Indonesia di Tengah Ancaman Global
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Bagikan