Pelecehan Seksual oleh Guru di SMKN 56 Jakarta, DPRD Jakarta: Pengkhianatan terhadap Kepercayaan


Ilustrasi - Aksi Pelecehan (HO/Antara)
MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta mengutuk kasus pelecehan yang terjadi di SMKN 56 Jakarta Utara, di mana 11 siswi menjadi korban oleh oknum guru di lingkungan sekolah.
Kejadian ini tidak hanya melukai korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencederai rasa aman seluruh pelajar di Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Qolbina mengatakan, pihaknya menyerukan kepada pihak berwenang untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Tidak ada toleransi bagi tindakan yang menjijikkan ini, terlebih lagi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa untuk belajar dan berkembang.
Baca juga:
Guru SMKN 56 Inisial H Lakukan Pelecehan terhadap Siswi, Pj Heru: Tindak Tegas
"Kami mendesak pihak berwenang agar segera mengambil langkah tegas dan memberikan hukuman maksimal kepada terduga pelaku. Kasus ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh siswa dan orang tua kepada sekolah," ujarnya, Rabu (9/10).
Selain hukuman yang berat bagi pelaku, PSI juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera bertindak memberikan ruang aman bagi seluruh murid di lingkungan sekolah.
Ruang aman ini tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga mencakup perlindungan psikologis dan emosional para pelajar. Program pencegahan kekerasan seksual dan pelecehan harus lebih diperkuat di setiap sekolah, termasuk pelatihan dan pengawasan ketat kepada para tenaga pendidik.
"Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera meningkatkan pengawasan di sekolah-sekolah dan memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan dan pelecehan. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi," lanjut Elva.
PSI berkomitmen untuk terus mendukung korban dan memastikan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi perbaikan sistem keamanan di sekolah. Keamanan dan kesejahteraan anak-anak Jakarta harus menjadi prioritas bersama, dan pelanggaran seperti ini harus diberantas secara menyeluruh. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi

Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran

DPRD Kritik Pagar Tinggi dan Jalan Sempit di Stasiun Cikini Jakarta Beri Kesan Tidak Ramah Pejalan Kaki
