Pelatih Taekwondo Lecehkan 3 Murid di Solo Ditangkap

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Maret 2023
Pelatih Taekwondo Lecehkan 3 Murid di Solo Ditangkap

Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap seorang guru taekwondo yang telah melakukan tindakan asusila, Jumat (24/3). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menangkap seorang guru taekwondo yang telah melakukan tindakan asusila terhadap tiga muridnya.

"Dia (DS) dalam perguruan beladiri ini berstatus guru ini telah ditangkap Kamis kemarin, setelah ada laporan masuk dari masyarakat," ucap Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/3).

Baca Juga

Warga Rela Antre 1.300 Porsi Bubur Banjar di Masjid Darussalam Solo

Ia mengatakan modus pelaku korban dijanjikan akan diorbitkan serta diikutkan dalam kejuaraan nasional. Pada saat berada di hotel tersebut salah satu korban dicabuli pelaku.

"Lokasi asusila ada di dua lokasi, yakni di sanggar (tempat latihan) dan di hotel. Semua korban dari laki-laki semua. Kasus pencabulan berlangsung selama 2021-2022," kata Iwan.

Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap seorang guru taekwondo yang telah melakukan tindakan asusila, Jumat (24/3). (MP/Ismail)
Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap seorang guru taekwondo yang telah melakukan tindakan asusila, Jumat (24/3). (MP/Ismail)

Iwan meminta pada murid lainnya jika merasa dilakukan tindakan asusila pada pelaku segera melapor polisi. Polesta Surakarta menjamin identitas korban.

"Akibat kejadian tersebut pelaku terancam hukuman 12 sampai 15 tahun penjara," katanya

Baca Juga

Dishub Solo Sediakan 6 Lokasi Parkir bagi Pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta para korban pelecahan seksual dari instruktur taekwondo melapor. Pemkot juga menjamin akan memberikan pendampingan.

"Kami pastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh hingga secara psikologis. Kasusnya terus ditindaklanjuti Polres Solo. Akan kami kawal, silakan lapor," kata Gibran.

Gibran mengatakan pihaknya meminta para korban pelecahan seksual dari instruktur taekwondo melapor. Pemkot juga menjamin akan memberikan pendampingan bagi para korban.

"Kami pastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh hingga secara psikologis. Kasusnya terus ditindaklanjuti Polres Solo," kata Gibran.

Dia juga mengusulkan agar lokasi tempat latihan ditutup. Hal itu menyusul adanya kasus asusila. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Ganjar Tolak Timnas Israel U-20 Main di Solo

#Polresta Solo #Mapolresta Solo #Kasus Pencabulan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Polres Jaksel membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban guru ngaji cabul di Tebet untuk menghubungi nomor +62 813-8519-5468.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Indonesia
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Indonesia
Kasusnya Naik Penyidikan, Dosen Cabul Asrama UIN Belum Juga Tersangka
Aksi bejat W dosen Bahasa Arab UIN Mataram di asrama kampus selama 4 tahun akhirnya terbongkar.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Mei 2025
Kasusnya Naik Penyidikan, Dosen Cabul Asrama UIN Belum Juga Tersangka
Bagikan