Pelarangan Sementara Ibadah Umroh ke Arab Bukan Karena Xenophobia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 01 Maret 2020
Pelarangan Sementara Ibadah Umroh ke Arab Bukan Karena Xenophobia

Jemaah umroh gagal berangkat akibat Saudi Arabia mencabut visa ke negaranya akibat Corona. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat politik Muhammad AS Hikam menilai kebijakan luar negeri pemerintah kerajaan Arab Saudi yang mencabut visa kunjungan ke negaranya untuk sementara waktu adalah murni untuk menjaga keamanan nasional. Yakni dalam kaitan penyebaran wabah virus Corona yang tengah melanda lebih dari setengah belahan bumi ini.

Hikam mengatakan langkah preventif yang dilakukan kerajaan Arab Saudi juga secara legilimate sah. Baik dipandang dari perspektif hukum maupun politik sekalipun.

Baca Juga:

Ribuan Jamaah Umrah Gagal Berangkat Ke Arab Saudi

“Keputusan Saudi Arabia mengeluarkan kebijakan untuk membatasi dan atau melarang masuk ke negara tersebut bagi sebagian pendatang, termasuk untuk beribadah umroh, dalam rangka menanggulangi penyebaran virus COVID-19, adalah merupakan haknya dan sah serta legitimate secara hukum, politik, dan etik,” kata Hikam dalam keterangannya (1/3).

Hikam pun mengatakan bahwa sebagai negara sahabat, Indonesia seharusnya bisa memahami dan menghormati kebijakan sulit yang saat ini tengah diambil oleh kerajaan Saudi Arabia.

“Kita sebagai negara sahabat justru semestinya menghormati dan bahkan salut dengan kebijakan tersebut. Bukan malah mencurigai dan apalagi, menggorengnya demi kepentingan-kepentingan tertentu yang berdampak negatif bagi kita sendiri dan hubungan antar kedua bangsa dan negara,” tutur dia.

Jamaah umrah asal Temanggung, Jawa Tengah, gagal berangkat di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Akademisi dari President University ini pun melihat langkah pencegahan dini penyebaran wabah yang memiliki nama lain Novel Coronavirus 2019 (nCov 2019) itu juga sangat bisa dipahami, sehingga wabah penyakit yang menyerang sistem pernafasan manusia itu tidak masif di tanah suci.

“Selain itu, sebagai sebuah negara yang harus menerima kedatangan pendatang dari seluruh penjuru dunia setiap hari, kehati-hatian yang serius menjadi sebuah keniscayaan,” jelas mantan menteri di era Presiden Abdurahman Wahid ini.

Baca Juga:

Ribuan Jemaah Umrah Jadi Korban Penutupan Penerbangan ke Arab Saudi

Ia pun berpikiran positif bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi tidak ada unsur diskriminasi apapun khususnya bagi umat Islam. “Saya sangat yakin bahwa hal tersebut dilakukan bukan karena motif diskriminasi atau sikap xenophobia terhadap bangsa atau negara tertentu, tetapi berlandaskan masalah menjaga keamanan nasional,” ujarnya. (Pon)

#Muhammad AS Hikam #Biro Umrah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Bus Jemaah Umrah Indonesia Kebakaran, Kemenhaj Desak Agen Travel Berikan Kompensasi
Kebakaran bermula dari pecah ban, diikuti dengan kepulan asap yang tiba-tiba muncul dari bagian depan bus. Supir pun langsung menepikan kendaraan dan meminta seluruh jemaah umrah keluar bus
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Bus Jemaah Umrah Indonesia Kebakaran, Kemenhaj Desak Agen Travel Berikan Kompensasi
Indonesia
43.363 Orang Berencana Berangkat Umrah, Pemerintah Minta Ditunda
Calon jemaah umrah yang direncanakan berangkat hingga sebelum musim haji pada 18 April 2026 berjumlah 43.363 orang yang berasal dari 439 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
43.363 Orang Berencana Berangkat Umrah, Pemerintah Minta Ditunda
Indonesia
Jemaah Umrah Indonesia Terjebak Krisis Timur Tengah, Skema Perlindungan Darurat Diharap Segera Berlaku
Setidaknya terdapat tiga aspek strategis yang perlu diperkuat: protokol krisis yang terstruktur, akuntabilitas penyelenggara umrah dalam menghadapi risiko global, serta koordinasi lintas kementerian yang lebih responsif
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Maret 2026
Jemaah Umrah Indonesia Terjebak Krisis Timur Tengah, Skema Perlindungan Darurat Diharap Segera Berlaku
Indonesia
Umrah Mandiri Dibolehkan, Kemehaj: Hindari Monopoli
Jumlah jemaah umrah mandiri selama ini tergolong tinggi. Maka dari itu negara mesti hadir untuk memberikan perlindungan melalui regulasi yang ada.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026
Umrah Mandiri Dibolehkan, Kemehaj: Hindari Monopoli
Indonesia
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi
Kemenhaj RI menegaskan komitmen untuk terus menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, termasuk melalui jalur diplomatik dan kerja sama sistem digital.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi
Indonesia
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
Dia meminta jemaah yang hendak melaksanakan umrah mandiri, haruslah memahami aspek penting sebelum melakukan perjalanan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
Indonesia
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Indonesia
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Sektor umrah dan haji diklaim selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Bagikan