Pelarangan Mudik Picu Potensi 'Main Mata' Antara Petugas dan Pemudik

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 Mei 2020
   Pelarangan Mudik Picu Potensi 'Main Mata' Antara Petugas dan Pemudik

Pemeriksaan pemudik oleh petugas kepolisian (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan kepada pimpinan Polri untuk lebih memperketat kawasan penyekatan mudik.

Menurut Edison Siahaan, hal ini untuk mengantisipasi tidak ada masyarakat yang bisa lolos atau dugaan bermain mata antara sopir Travel dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

Baca Juga:

Analis Intelijen Duga Ada 'Aktor Besar' Biang Penyebar Virus Corona

Pasalnya, setiap hari banyak kendaraan yang berusaha meloloskan diri untuk keluar Jakarta menuju kampung halaman di berbagai dareah.

Ilustrasi pemudik
Ilustrasi pemudik di terminal luar kota (Foto: antaranews)

"Ini kita sedang Pembatasan Sosial Bersakala Besar. Ingat ini pembatasan bukan pelarangan jadi bisa saja main kucing-kucingan dan juga bisa jadi dugaan main mata itu terjadi," ucap Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada wartawan, Selasa (5/5).

Apalagi, kata dia kepada kendaraan yang tetap berada ingin keluar dari kawasan penyekatan tidak mendapatkan sanksi yang serius hanya dilakukan penidakan putar balik menuju Jakarta lagi.

Warga perantau di Jakarta juga memiliki keinginan yang tinggi untuk bisa pulang kampung. Oleh karena itu, berapa pun harga yang dipatok oleh sopir travel pasti akan diambil demi berlebaran di kampung halaman.

"Nah kesempatan ada, dugaan bermain mata itu juga terjadi," tegas dia.

Meski begitu, kata Edison, bisa juga dugaan main mata itu oknum bukan anggota kepolisian tapi dari yang lainnya.

Sebab, dikawasan perbatasan aparat gabungan turun tangan menjaga agar tidak ada yang pulang kampung.

"Harus tumbuh juga kesadaran masyarakat kalau larangan itu baik untuk keluarga di kampung jangan sampai tetap nekat pulang kampung," tegas dia.

Korlantas Polri mencatat selama 11 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April 2020 hingga 4 Mei 2020, jajaran Polri telah menghalau 28.093 kendaraan pemudik.

28.093 kendaraan ini diminta untuk putar balik ke rumah masing-masing karena terindikasi kuat akan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga:

Begini Kondisi 86 Warga Jabar di BPSDM yang Dipulangkan dari Arab Saudi

Berikut data sejumlah Polda yang terpaksa memulangkan kendaraan pemudik karena nekat melanggar aturan pemerintah soal pelarangan mudik di tengah pandemi corona:

Polda ‎Metro Jaya memulangkan 1.093 kendaraan pemudik,
Polda Jabar memulangkan 365 kendaraan pemudik,
Polda Jatim juga memulangkan 481 kendaraan pemudik,
Polda ‎DIY memulangkan 22 kendaraan pemudik,
Polda Banten memulangkan 206 kendaraan pemudik,
Polda Lampung 61 kendaraan,
dan Polda Jateng memulangkan 137 kendaraan pemudik.(Knu)

Baca Juga:

Cegah Bom Waktu PHK, PAN Perjuangkan Subsidi Gaji Untuk Karyawan

#Mudik Lebaran #Arus Mudik #Polri #Pembatasan Sosial Berskala Besar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan