Pelapor Lain Jonru Minta Tunda Pemeriksaan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 29 September 2017
Pelapor Lain Jonru Minta Tunda Pemeriksaan

Jonru Ginting. (Facebook: Jonru Ginting)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - M Zakir Rasyidin yang juga pelapor Jonru Ginting meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Pasalnya, saat ini Jonru tengah melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan terkait sebagai tersangka atas kasus tuduhan penyebaran hate speech yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid.

"Saya kan harusnya diperiksa, tapi waktunya karena bertepatan dengan pak Jonru di periksa, ada sedikit masalah teknis. Makanya saya minta tunda. Supaya ini tidak ada konflik of interest," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Ia mengaku, dirinya meminta kepada polisi untuk pemeriksaan ulang kembali pada pekan depan. "Minggu depan Senin, siang dari jam 1," beber Zakir.

Lebih lanjur, Zakir mengatakan, penundaan tersebut untuk mencari jalan tengah. Karena kata Zakir nantinya pemeriksaan sebagai saksi pelapor menjadi bentrok dengan pemeriksaan Jonru.

"Karena memang ini persoalan waktu karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Nah, Takutnya karena bentrok waktu dan kesiapan dari masing-masih pihak kita tunda. Tapi bukan berarti berarti tidak diperiksa, ya," ungkapnya.

Namun, kata Zakir, walaupun kasus dan barang bukti sama dengan pelaporan Muannas Al Aidid. Dirinya minta diproses dengan berkas yang berbeda.

"Meski pasal sama, dan barbuk hampir mirip, kemungkinan ada 2 berkas. Hanya perkara saya tetap diproses nanti. Tapi hari ini karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, sampai jadi penyidik fokus menggarap status baru Jonru yaitu tersangka," pungkasnya. (Asp)

Baca juga berita terkait penetapan Jonru sebagai tersangka di: Ditetapkan Tersangka, Jonru Langsung Ditahan

#Jonru #Hate Speech #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan