Pelapor Lain Jonru Minta Tunda Pemeriksaan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 29 September 2017
Pelapor Lain Jonru Minta Tunda Pemeriksaan

Jonru Ginting. (Facebook: Jonru Ginting)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - M Zakir Rasyidin yang juga pelapor Jonru Ginting meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Pasalnya, saat ini Jonru tengah melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan terkait sebagai tersangka atas kasus tuduhan penyebaran hate speech yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid.

"Saya kan harusnya diperiksa, tapi waktunya karena bertepatan dengan pak Jonru di periksa, ada sedikit masalah teknis. Makanya saya minta tunda. Supaya ini tidak ada konflik of interest," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Ia mengaku, dirinya meminta kepada polisi untuk pemeriksaan ulang kembali pada pekan depan. "Minggu depan Senin, siang dari jam 1," beber Zakir.

Lebih lanjur, Zakir mengatakan, penundaan tersebut untuk mencari jalan tengah. Karena kata Zakir nantinya pemeriksaan sebagai saksi pelapor menjadi bentrok dengan pemeriksaan Jonru.

"Karena memang ini persoalan waktu karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Nah, Takutnya karena bentrok waktu dan kesiapan dari masing-masih pihak kita tunda. Tapi bukan berarti berarti tidak diperiksa, ya," ungkapnya.

Namun, kata Zakir, walaupun kasus dan barang bukti sama dengan pelaporan Muannas Al Aidid. Dirinya minta diproses dengan berkas yang berbeda.

"Meski pasal sama, dan barbuk hampir mirip, kemungkinan ada 2 berkas. Hanya perkara saya tetap diproses nanti. Tapi hari ini karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, sampai jadi penyidik fokus menggarap status baru Jonru yaitu tersangka," pungkasnya. (Asp)

Baca juga berita terkait penetapan Jonru sebagai tersangka di: Ditetapkan Tersangka, Jonru Langsung Ditahan

#Jonru #Hate Speech #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Bagikan