Pelapor Lain Jonru Minta Tunda Pemeriksaan


Jonru Ginting. (Facebook: Jonru Ginting)
MerahPutih.com - M Zakir Rasyidin yang juga pelapor Jonru Ginting meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Pasalnya, saat ini Jonru tengah melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan terkait sebagai tersangka atas kasus tuduhan penyebaran hate speech yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid.
"Saya kan harusnya diperiksa, tapi waktunya karena bertepatan dengan pak Jonru di periksa, ada sedikit masalah teknis. Makanya saya minta tunda. Supaya ini tidak ada konflik of interest," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Ia mengaku, dirinya meminta kepada polisi untuk pemeriksaan ulang kembali pada pekan depan. "Minggu depan Senin, siang dari jam 1," beber Zakir.
Lebih lanjur, Zakir mengatakan, penundaan tersebut untuk mencari jalan tengah. Karena kata Zakir nantinya pemeriksaan sebagai saksi pelapor menjadi bentrok dengan pemeriksaan Jonru.
"Karena memang ini persoalan waktu karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Nah, Takutnya karena bentrok waktu dan kesiapan dari masing-masih pihak kita tunda. Tapi bukan berarti berarti tidak diperiksa, ya," ungkapnya.
Namun, kata Zakir, walaupun kasus dan barang bukti sama dengan pelaporan Muannas Al Aidid. Dirinya minta diproses dengan berkas yang berbeda.
"Meski pasal sama, dan barbuk hampir mirip, kemungkinan ada 2 berkas. Hanya perkara saya tetap diproses nanti. Tapi hari ini karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, sampai jadi penyidik fokus menggarap status baru Jonru yaitu tersangka," pungkasnya. (Asp)
Baca juga berita terkait penetapan Jonru sebagai tersangka di: Ditetapkan Tersangka, Jonru Langsung Ditahan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
