Pelapor Dua Anak Jokowi ke KPK Seret Nama Grup SM
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Senin (10/1).
Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan Grup Sinar Mas (SM).
Baca Juga
"Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun," kata pria yang karib disapa Ubed ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1).
Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 78 miliar. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi Grup Sinar Mas.
Apalagi, menurut mantan aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.
"Saya kira itu dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik," tegas dia.
Baca Juga
Gibran Tanggapi Cuitan Iwan Fals Soal Kakak-Adik Cocok Jadi Capres-Cawapres
Ubed menilai ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran dan Kaesang. Laporan yang dilayangkan Ubed didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat oleh Kaesang dan Gibran.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Menurut Ubed, ada kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik dua anak Presiden Jokowi tersebut.
"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," kata Ubed.
Ubed mengaku telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ia meminta KPK tak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut.
"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki agar menjadi terang benderang. Bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tutup Ubed. (Pon)
Baca Juga
Elektabilitas Paling Tinggi di Pilgub Jateng, Gibran: Kok Udah Mikir Cagub
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan