Pelantikan Plt Sekda Cirebon Dinilai Tidak Sah
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melantik 176 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebelumnya, Rabu (3/1). (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi menilai pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno yang dilakukan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra tidak sah.
Menurut Junaedi, dengan penolakan Yayat atas demosi (penurunan jabatan) dari sekda menjadi staf ahli saat pelantikan seratusan pejabat pada Rabu (3/1) lalu membuat pencopotan jabatan Yayat sebagai sekda belum sah.
"Pengangkatan sekda itu tidak sah. Demosi sekda belum terjadi karena Pak Yayat menolak diambil sumpah jabatan barunya sebagai staf ahli," jelas Junaedi di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (4/1).
Menurutnya, langkah bupati itu telah menyalahi aturan atau mekanisme yang berlaku. Ketika Yayat menolak, pihak eksekutif sebaiknya menunda dahulu pelantikan Rahmat sebagai upaya antisipasi bila Yayat mengajukan gugatan hukum.
Pihaknya sendiri berencana melaporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, pihaknya juga akan menjelaskan situasi di Kabupaten Cirebon kini dengan harapan KASN dapat mengambil kesimpulan maupun keputusan.
"Rencananya dalam waktu dekat kami Komisi I akan melaporkan masalah ini ke KASN," sebutnya.
Diketahui, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, melantik Rahmat Sutrisno, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon, menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Cirebon pada hari Kamis ini.
Rahmat menggantikan Yayat Ruhyat, sekda sebelumnya, yang dimutasi Sunjaya menjadi Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.
Pada pelantikan 176 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebelumnya, Rabu (3/1) Yayat telah menyatakan menolak dilantik.
Meski begitu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan, Yayat telah diputuskan bupati sebagai staf ahli sehingga jabatan sekda kosong. (*)
Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lain terkait korupsi: Akan Dilantik, Sekda Cirebon WO dengan Alasan Bupati Melanggar Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Cirebon Jadi Tujuan Pariwisata Baru saat Nataru 2026, KAI Catat 274 Ribu Penumpang Kereta Api Turun dan Naik
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Profesor BRIN Perkirakan Ukuran Meteor Cirebon 3-5 Meter, Pastikan Tidak Berbahaya
Pastikan Bukan Fenomena Hujan Meteor, BRIN Imbau Warga Cirebon Tidak Perlu Panik
BRIN Pastikan Meteor yang Lewati Cirebon Jatuh di Laut Jawa
Meteor Jatuh di Cirebon 5 Oktober 2025: Warga Dengar Dentuman Keras
Ketua MA Ingatkan Hakim Anyar Tidak Bawa Oleh-Oleh Ketuk Pintu Pimpinan, Diminta Ketuk Pintu Langit
Gagal Kerja di Pabrik Mobil Listrik, Puluhan Warga Cirebon Terlantar Jalan Kaki dari Subang
Imbas Tragedi Gunung Kuda, Cirebon Tanggap Darurat Longsor Hingga 6 Juni