Akan Dilantik, Sekda Cirebon WO dengan Alasan Bupati Melanggar Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 03 Januari 2018
Akan Dilantik, Sekda Cirebon WO dengan Alasan Bupati Melanggar Hukum

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Yayat Ruhyat melakukan walk out saat akan dilantik menjadi Staf Ahli dengan alasan Bupati telah melanggar undang-undang ASN.

"Maaf pak Bupati saya tidak mau dilantik, karena ini telah melanggar PP tentang pemberhentian pejabat tinggi pratama, oleh karenanya saya mohon izin ke luar dari ruang," kata Yayat seperti dilansir Antara, Rabu (3/1).

Yayat mengatakan, keputusan Bupati Cirebon yang akan menjadikannya Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, menurutnya tidak sesuai aturan.

Menurutnya, Bupati telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dia mengaku tidak pernah dipanggil dan diperiksa terkait pelanggaran terhadap dirinya dan dia meyakini, Bupati Cirebon mengajukan mutasi tanpa prosedur yang resmi.

"Ini bentuk perlawanan saya terhadap ketidakadilan, saya wajib menegakkan reformasi birokrasi, ini merupakan bentuk reformasi birokrasi yang saya sampaikan sekarang ini," kata Yayat.

Yayat Ruhyat menjabat sebagai Sekda dengan pangkat esselon 2A, dari mutasi saat ini pihaknya turun jabatan sebagai pejabat dengan pangkat eselon 2B.

Yayat mengaku tidak mengetahui jelas apa alasannya di mutasi. Untuk itu dia juga sudah menyiapkan berbagai langkah hukum dalam memperjuangkan hak nya sebagai pejabat ASN.

Yayat juga akan mendatangi Gubenur sampai menteri untuk mempertanyakan alasan atas mutasinya yang dianggap tidak sesuai prosedur.

"Langkah ke depan nanti akan dilihat karena gugatan hukum sudah sah atau tidak saya dilantik dan saya sudah ke luar dari pelantikan," katanya. (*)

#Cirebon #Bupati
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Cirebon Jadi Tujuan Pariwisata Baru saat Nataru 2026, KAI Catat 274 Ribu Penumpang Kereta Api Turun dan Naik
Aktivitas perjalanan di Cirebon selama Nataru mencerminkan tingginya kebutuhan mobilitas masyarakat sekaligus meningkatnya minat perjalanan wisata berbasis kereta api.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Cirebon Jadi Tujuan Pariwisata Baru saat Nataru 2026, KAI Catat 274 Ribu Penumpang Kereta Api Turun dan Naik
Indonesia
KPK Sebut OTT Bupati Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
KPK masih mendalami proyek-proyek yang diduga dimanfaatkan untuk praktik suap.
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
KPK Sebut OTT Bupati Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan izinnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Indonesia
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terancam dipecat Gerindra. Hal itu setelah ia memutuskan berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, meminta maaf karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Bagikan