Akan Dilantik, Sekda Cirebon WO dengan Alasan Bupati Melanggar Hukum
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Yayat Ruhyat melakukan walk out saat akan dilantik menjadi Staf Ahli dengan alasan Bupati telah melanggar undang-undang ASN.
"Maaf pak Bupati saya tidak mau dilantik, karena ini telah melanggar PP tentang pemberhentian pejabat tinggi pratama, oleh karenanya saya mohon izin ke luar dari ruang," kata Yayat seperti dilansir Antara, Rabu (3/1).
Yayat mengatakan, keputusan Bupati Cirebon yang akan menjadikannya Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, menurutnya tidak sesuai aturan.
Menurutnya, Bupati telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dia mengaku tidak pernah dipanggil dan diperiksa terkait pelanggaran terhadap dirinya dan dia meyakini, Bupati Cirebon mengajukan mutasi tanpa prosedur yang resmi.
"Ini bentuk perlawanan saya terhadap ketidakadilan, saya wajib menegakkan reformasi birokrasi, ini merupakan bentuk reformasi birokrasi yang saya sampaikan sekarang ini," kata Yayat.
Yayat Ruhyat menjabat sebagai Sekda dengan pangkat esselon 2A, dari mutasi saat ini pihaknya turun jabatan sebagai pejabat dengan pangkat eselon 2B.
Yayat mengaku tidak mengetahui jelas apa alasannya di mutasi. Untuk itu dia juga sudah menyiapkan berbagai langkah hukum dalam memperjuangkan hak nya sebagai pejabat ASN.
Yayat juga akan mendatangi Gubenur sampai menteri untuk mempertanyakan alasan atas mutasinya yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Langkah ke depan nanti akan dilihat karena gugatan hukum sudah sah atau tidak saya dilantik dan saya sudah ke luar dari pelantikan," katanya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Cirebon Jadi Tujuan Pariwisata Baru saat Nataru 2026, KAI Catat 274 Ribu Penumpang Kereta Api Turun dan Naik
KPK Sebut OTT Bupati Bekasi terkait Dugaan Suap Proyek, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab