Ketua MA Ingatkan Hakim Anyar Tidak Bawa Oleh-Oleh Ketuk Pintu Pimpinan, Diminta Ketuk Pintu Langit
Ketua Mahkamah Agung Sunarto berikan pembinaan kepada para hakim baru di Jakarta, Jumat (13/6/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan 1.451 calon hakim sebagai hakim. Hakim baru tersebut 1.451 orang dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dari 1.451 hakim yang dikukuhkan, sebanyak 40,7 persen merupakan perempuan.
Pengukuhan hakim 2025 ini dilakukan setelah lima tahun negara tidak mengangkat hakim. Pengangkatan hakim karir terakhir dilakukan pada 2020.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan kepada para hakim yang baru saja dikukuhkan jangan sowan kepada pimpinannya jika tujuannya untuk meminta suatu jabatan tertentu.
"Jangan ketuk pintu pimpinan, tapi ketuklah pintu langit. Gampang kalau ingin jadi pejabat sekarang. Sekali lagi saya ingatkan, jangan sering datang mengetuk pintu pimpinan bawa oleh-oleh, bawa apa. Pimpinan sudah lebih dari cukup. Saudara masih akan naik. Kalau kita sudah naik," kata Sunarto di Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Gaji Naik 280 Persen, Reformasi Wajib Jalan dan Moral Hakim Harus Lebih Tinggi
Sunarto menegaskan, bagi para hakim yang punya keinginan untuk menduduki jabatan tertentu kuncinya ada meningkatkan kemampuan diri sendiri dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Modalnya adalah selalu meningkatkan intelektualitasnya, ada kesempatan belajar, belajar. Yang kedua, meningkatkan skill, kemampuan. Yang ketiga, integritas dijaga. Yang keempat, yang paling penting dan amat penting sekali lagi, deketlah dengan yang punya kehidupan ini," ujarnya.
Sunarto juga mengatakan apabila Tuhan sudah berkehendak, maka tidak akan ada yang tidak bisa menghalanginya.
Ia mengklaim tak pernah mengetuk pintu pimpinan untuk mencapai posisinya saat ini.
"Sekali lagi, enggak perlu mengetuk pintu pimpinan. Kalau Tuhan menghendaki, jadi Ketua Mahkamah Agung," kata Sunarto. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum