Pelaku Persekusi Berkaos #2019GantiPresiden DIpolisikan

Kaos #2019GantiPresiden dalam Rakernas Partai Gerindra (MP/Ponco)
Merahputih.com - Sejumlah orang peserta Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu (29/4) berkaos #diasibukkerja dikejutkan dengan aksi persekusi dan intimidasi sekelompok orang yang mengenakan baju #2019GantiPresinden.
Akibatnya, salah seorang korban, Stedi Repki Watung (36) melaporkan tindakan sekelompok orang yang mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden ke Polda Metro Jaya, Senin, (30/4).
"Bahwa peristiwa persekusi pada CFD hari Minggu 29 April itu adalah hal yang sangat memalukan bangsa Indonesia dimata dunia," kata kuasa hukum korban persekusi, Bambang Sri Pujo, di Mapolda Metro Jaya.
Bambang menjelaskan, tak hanya kliennya yang diduga jadi korban persekusi. Ada empat orang korban yang juga diduga menjadi korban persekusi.
Sementara, Stedi, korban persekusi mengatakan kejadian itu berawal ketika dirinya tengah berjalan sendirian. Saat itu ia berpapasan dengan sekelompok orang berbaju #2019GanitPresiden. Ia dihujat dengan beberapa pertanyaan dan melakukan intimidasi. "Kemudian dari kelompok itu ada yang meminta membuka kaus yang saya gunakan," jelas Stedi.
Mendapati perlakuan itu, ia lebih memilih membiarkannya dan terus berjalan. Dalam membuat laporan, Bambang menyerahkan alat bukti berupa rekaman video yang saat ini tengah viral di media sosial. Laporan korban itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/2363/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April 2018.
PSI Juga Polisikan Oknum pengguna Kaos #2019GantiPresiden
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan kejadian dugaan intimidasi pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Car Free Day ke Polda Metro Jaya. Juru Bicara PSI Bidang Hukum, Dini Purwono tidak berkaitan dengan orientasi politik partai tersebut yang mendukung Joko Widodo.
"Ini benar-benar betul aksi spontan, kita perempuan terutama ya," ujar Dini di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Laporan itu dibuat dengan menitikberatkan pada korban ibu-ibu dan anaknya yang di persekusi. Laporan yang dibuat ini juga dibuat tidak untuk mendongkrak popularitas PSI. "Sebetulnya tindakan PSI ini kita tidak mengatasnamakan siapapun juga, maupun mencari panggung politik atau apa," ujar dia.
Dalam membuat laporan ini, PSI membawa sejumlah bukti berupa video yang viral menampilkan dugaan intimidasi oleh kelompok pemakai #2019GantiPresiden terhadap #DiaSibukKerja.

Dini juga mengklaim telah menghubungi seorang ibu yang diduga menjadi korban intimidasi. Namun, ibu itu belum bersedia hadir dengan alasan belum siap. "Karena kejadian baru kemarin ya, jadi saya bisa maklum kalau dia belum siap mengambil polisi jelas," kata dia.
Dini melaporkan oknum-oknum itu dengan PasaI 170 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). PasaI itu berbunyi, barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling Iama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Polri sendiri sangat menyayangkan aksi persekusi dan intimidasi oleh sekelompok orang yang mengenakan kaos #2019gantipresiden. Polri berjanji akan terus mendalami terhadap dugaan tindakan intimidasi dan persekusi tersebut.
"Kami akan mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," jelas Karopenmas DIvhumas Polri, Brigjen M Iqbal.

Ia berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Indonesia, kata dia adalah negara demokrasi, namun jangan diciderai dengan melakukan hal-hal persekusi dan intimidasi. "Kebebasan mengeluarkan pendapat tidak akan kami larang, seperti yang menggunakan kaos tagar itu hak mengekspresikan. Tapi caranya jangan melanggar hukum," tegasnya.
Oleh karena itu, kepada masyarakat atau korban, dihimbau untuk membuat laporan kepada penegak hukum jika mengalami tindakan persekusi dan intimidasi. "Kalau ada korban, lapor ke polisi. Polisi pasti ada di sana. Laporkan ke kantor polisi terdekat, pos polisi terdekat, atau laporkan ke pers-pers kami dilapangan," tambahnya.
Dengan cara melaporkan itu, lanjut Iqbal, untuk ditindaklanjuti oleh polisi dalam mengusut kasus yang terjadi seperti perbuatan intimidasi dan persekusi tersebut, dengan cara mengambil keterangan dari korban, atau pelapor guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"bahwa 'saya diintimidasi si A si B si C'. Kita akan amankan dan ambil keterangan. Bilamana ada perbuatan melawan hukum, kami akan selidiki," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, video viral di media sosial Yuotube yang menayangkan adanya beberapa orang yang memakai kaus #2019GantiPresiden di acara Car Free Day Sudriman-Thamrin, Minggu 29 April 2018 pagi diduga melakukan intimidasi orang yang menggunakan kaus bertuliskan #DiaSibukKerja.
Dalam video berdurasi 2 menit 26 detik itu mereka yang memakai kaus #2019GantiPresiden nampak sempat menyoraki mereka yang memakai kaus #DiaSibukKerja. Mereka pun juga sempat menyawer dengan cara memberikan uang kepada mereka yang memakai kaus #DiaSibukKerja sambil bertanya 'Dibayar berapa sih?'.
Kemudian, ada pula seorang perempuan dengan kaus #DiaSibukKerja diduga juga dapat intimidasi. Dia membawa anak lelaki yang mana anaknya sempat menangis. (gms)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wagub Rano Berencana Buat CFD di Museum Bahari untuk Dongkrak Pengunjung

Tunda Dulu Rencana ke Sudirman-Thamrin, CFD Jakarta Batal Digelar Saat Momen HUT RI

Rencana Pemprov DKI Jakarta Gelar Car Free Night Setiap Akhir Pekan

Pemprov DKI Hadirkan Pertunjukan Seni dan Budaya di 3 Lokasi Car Free Day Bulan Depan, Rano Karno: Hiburan Bikin Tambah Sehat

Car Free Day Sudirman-Thamrin Tetap Berlangsung pada Minggu 1 Juni

PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara

Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!

Libur Lebaran 2025, Pemprov DKI Tiadakan 2 Akhir Pekan CFD

Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan

Masa Tenang Pilkada Jakarta, CFD pada Minggu 22 November Ditiadakan
