Pelaku Penipuan Jasa TKI ke Korea Teriak-Teriak di Polda Metro Jaya


Ilustrasi Tahanan Penjara (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Hukum - Pelaku penipuan terhadap sejumlah TKI, Meri Moriana (38) berteriak-teriak di kantor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Sambil berteriak Meri membantah bahwa dirinya telah melakukan penipuan dengan bermoduskan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu, Meri membentak-bentak petugas yang mengawalnya masuk ke tempat tahanan yang berada di sebelah kantor Dit Reskrimum Mapolda Metro Jaya.
"Saya tidak melakukan," teriak Meri saat digiring petugas menuju ruang tahanan Mapolda.
Sebagaimana diketahui Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Meri di kawasan Metropolitan Mall Bekasi pada pekan lalu, dal perkara kasus penipuan. Dalam penggeledahan di rumah tersangka polisi mendapati sejumlah barang bukti.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan Meri merupakan buruan aparat kepolisian. Dia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun terakhir.
"Tersangka Meri Morina. Dia melakukan penipuan tenaga kerja. Dia DPO selama satu tahun. Kami baru mengamankan satu orang," paparnya.
Selama beraksi, wanita yang dipanggil tante itu mengaku sebagai konsultan dan direktur PT. Duta Utama Arthayasa yang memberangkatkan tenaga kerja ke Korea Selatan menggunakan jalur non resmi.
Dia mencari korban dengan cara berburu di kawasan elit dan pusat perbelanjaan, seperti di Mall Pondok Indah dan Cilandak Town Square. Dia menargetkan korban yang memiliki intelejensia kurang.
Kepada korban, dia berpura-pura membuka kursus pelatihan las sebagai keahlian untuk dikirim ke Korea Selatan. Untuk mengelabuhi korban, dia membuat satu bundel akta perusahaan fiktif.
"Ada satu orang yang melaporkan. Kemudian terungkap 8 orang menjadi korban. Dia mendapatkan keuntungan senilai Rp262 dan Rp750 ribu," terangnya.
Atas perbuatannya kepada tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun.(gms)
Baca Juga:
- Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Jasa TKI ke Korea Selatan
- Presiden Jokowi Memohon kepada Raja Arab Saudi Ampuni 4 TKI Tervonis Mati
- 131 TKI Dideportasi Malaysia
- Pertemuan 1000 TKI dan Diaspora
- BNP2TKI Ganti Pengiriman PRT Jadi Perawat
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
