Pelaku Pencoblosan Surat Suara Jokowi Bakal Diproses Hukum di Malaysia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 April 2019
Pelaku Pencoblosan Surat Suara Jokowi Bakal Diproses Hukum di Malaysia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: PMJNews

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mabes Polri menyatakan Polis Diraja Malaysia (PDRM) masih menyelidiki soal surat suara yang disebut sudah tercoblos di wilayah Selangor, Malaysia beberapa waktu lalu.

Tak lama lagi, akan ditentukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia terkait kasus tersebut.

"Tinggal konklusi terhadap pelanggaran perbuatan, perbuatan delik sesuai hukum Malaysia," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (16/4).

Dedi menambahkan, pasca konstruksi hukum ditentukan, maka pihak PDRM akan memberi informasi ke Polri dan Bawaslu. Setelah itu, Bawaslu memeriksa dan melakukan assesement guna menentukan adakah tindak pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di sana.

"Nanti Bawaslu akan asessment juga apakah ada pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang terjadi atau tidak," ujar dia.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang memasang garis polisi di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Kamis (11/4/20

Diberitakan sebelumnya, sejumlah video penemuan surat suara yang telah tercoblos pada gambar pasangan capres-cawapres nmor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, ditemukan di Selangor, Malaysia viral di media sosial. Padahal, pemilihan di kota-kota itu baru akan dilakukan pada Minggu, 14 April 2019.

Dari video yang beredar, selain telah dicoblos untuk Jokowi-Ma'ruf Amin, untuk pemilihan presiden, surat suara itu juga sudah dicoblos untuk calon anggota legislatif dari berbagai partai. Khusus untuk pemilihan caleg, sudah tercoblos untuk caleg dari Partai Nasdem dan Partai Demokrat. (Knu)

#Mabes Polri #Surat Suara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Salah satu rangkaian mutasi penting yakni pergantian pucuk pimpinan Korps Brimob Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bagikan