Pelaku Pencoblosan Surat Suara Jokowi Bakal Diproses Hukum di Malaysia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: PMJNews
Merahputih.com - Mabes Polri menyatakan Polis Diraja Malaysia (PDRM) masih menyelidiki soal surat suara yang disebut sudah tercoblos di wilayah Selangor, Malaysia beberapa waktu lalu.
Tak lama lagi, akan ditentukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia terkait kasus tersebut.
"Tinggal konklusi terhadap pelanggaran perbuatan, perbuatan delik sesuai hukum Malaysia," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (16/4).
Dedi menambahkan, pasca konstruksi hukum ditentukan, maka pihak PDRM akan memberi informasi ke Polri dan Bawaslu. Setelah itu, Bawaslu memeriksa dan melakukan assesement guna menentukan adakah tindak pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di sana.
"Nanti Bawaslu akan asessment juga apakah ada pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang terjadi atau tidak," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah video penemuan surat suara yang telah tercoblos pada gambar pasangan capres-cawapres nmor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, ditemukan di Selangor, Malaysia viral di media sosial. Padahal, pemilihan di kota-kota itu baru akan dilakukan pada Minggu, 14 April 2019.
Dari video yang beredar, selain telah dicoblos untuk Jokowi-Ma'ruf Amin, untuk pemilihan presiden, surat suara itu juga sudah dicoblos untuk calon anggota legislatif dari berbagai partai. Khusus untuk pemilihan caleg, sudah tercoblos untuk caleg dari Partai Nasdem dan Partai Demokrat. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian