Pelaku Pembunuhan di Mal Jakbar Dikirim ke RS Polri Jalani Tes Kejiwaan

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 30 September 2023
Pelaku Pembunuhan di Mal Jakbar Dikirim ke RS Polri Jalani Tes Kejiwaan

Ilustrasi korban meninggal. ANTARA.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi terus mengusut kasus pembunuhan Fresa Danella (44) di sekitar Mall Central Park, Jakarta Barat.

Terkini, Polsek Tanjung Duren mengirimkan Andi Handoyo (26), pelaku pembunuhan itu ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani tes kejiwaan, Jumat (29/9) siang.

Baca Juga:

Seorang Perempuan Jadi Korban Pembunuhan di Lobi Mal Jakarta Barat

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono mengatakan, hal tersebut dilakukan, karena pelaku selama pemeriksaan kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah, bahkan banyak yang tidak relevan.

"Ini untuk memastikan apa memang betul yang bersangkutan itu mengalami ganguan jiwa atau tidak," ujar Muharam di Jakarta, Jumat (29/9).

Perilaku keseharian pelaku akan diobservasi untuk memastikan apakah benar mengalami gangguan jiwa.

Selama menjalani observasi kejiwaan, salah satu yang dilakukan tim dokter speaialis kejiwaan RS Polri Kramatjati akan mencari tahu perilaku keseharian pelaku selama ini.

Proses tersebut akan berjalan selama sepekan.

Baca Juga:

Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman Divonis Mati

" Jadi dari observasi ini juga dilihat perilakunya setiap hari seperti apa, untuk menentukan memang yang bersangkutan ini memiliki ganguan jiwa atau tidak", tambah Muharam.

Kepada polisi, pelaku mengaku aksi kejinya tersebut dilakukan secara acak, lantaran tak mengenal korban. Pelaku juga tidak ada dendam, tidak juga ingin menguasai harta benda korban.

"Sejauh ini yang kita dapat (keterangannya) demikian, tetapi ini kan harus dibuktikan lagi (dengan tes kejiwaan)," tambah Muharam.

Sebelumnya diberitakan, Fresa Danella saat hendak berangkat ke tempat kerjanya yang tak jauh dari lokasi kejadian pada pukul 07.00 WIB.

Korban mengalami luka sayatan di lehernya, sementara pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah kejadian. (Knu)

Baca Juga:

Panglima TNI Janji Transparan Soal Proses Hukum Paspampres Pelaku Pembunuhan

#Polda Metro Jaya #Gangguan Jiwa #Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI
Saat ini Kopda FH statusnya resmi tersangka dan sudah ditahan
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI
Indonesia
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Empat di antaranya ditetapkan sebagai aktor utama, yaitu C, DH, YJ, dan AA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Bagikan