Panglima TNI Janji Transparan Soal Proses Hukum Paspampres Pelaku Pembunuhan


Panglima TNI Yudo Margono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mempersilakan masyarakat memantau proses hukum terhadap tiga oknum TNI yang diduga menculik dan membunuh remaja asal Aceh, Imam Masykur.
Yudo menegaskan, tidak ada impunitas bagi TNI yang melakukan kesalahan.
Baca Juga:
"Selalu saya sampaikan, tidak ada impunitas bagi prajurit yang melakukan kesalahan, apalagi sampai tindak pidana berat dan kita tidak menutup-nutupi," imbuhnya kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Kamis (31/8).
Yudo menjamin proses hukum terhadap ketiga pelaku dilakukan secara profesional dan transparan. Yudo menegaskan tak akan melindungi prajurit TNI yang bersalah.
"Jadi tolong jangan ada lagi, apa namanya, seolah-olah kami ini melindung-lindungi prajurit (yang lakukan kesalahan), tidak," ucap Yudo.
Yudo berharap kasus hukum yang melibatkan tiga oknum TNI tidak melukai hati ribuan prajurit yang kini sedang melakukan latihan bersama tentara asing di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Jangan sampai atas ulah prajurit yang satu-dua-tiga orang, yang jelek ini melukai 5 ribu prajurit TNI yang sekarang ini lagi berjuang untuk latihan," kata Yudo.
Diberitakan sebelumnya, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka di kasus tewasnya Imam Masykur.
Kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8).
Baca Juga:
Hubungan Oknum Paspampres dengan Korban yang Dianiaya hingga Tewas
Ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam Masykur, yang diduga menjual obat ilegal.
Ketiga oknum TNI itu lalu memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke keluarga korban.
Tiga tersangka itu ialah Praka RM, yang merupakan anggota Paspampres; Praka HS, yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Mereka diduga membuang mayat korban di waduk Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan mengambang di sungai di Karawang. (Knu)
Baca Juga:
Oknum Paspampres Pembunuh Pria Asal Aceh Bakal Dihukum Berat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat

Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad

Corak Baru Seragam TNI Menyesuaikan Vegetasi Indonesia, Diharapkan Meningkatkan Militansi Prajurit

Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI

Cegah Keracunan, Panglima TNI Perintahkan Semua Komandan Lapangan Cek Produksi hingga Distribusi MBG

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
