Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar dalam Pantauan Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Desember 2022
Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar dalam Pantauan Polisi

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Agus Sujatno nekat menjadi pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Rabu (7/12). Ia ternyata sudah ditandai aparat Kepolisian.

Dalam kejadian itu, dua orang diketahui tewas yaitu pelaku dan seorang anggota Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pelaku bom bunuh itu masuk status kelompok merah.

“Yang bersangkutan ini masih masuk kelompok dengan status merah,” kata Listyo Sigit yang dikutip, Kamis (8/12).

Baca Juga:

Program Deradikalisasi Perlu Dievaluasi Pasca-Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar

Sigit menuturkan, sejak keluar Lapas Nusakambangan, pelaku tertutup kepada masyarakat sekitar.

"Karena memang yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara. masih cenderung menghindar walaupun masih melakukan aktivitas,” ungkap Sigit.

Ia berujar, untuk proses deradikalisasi juga tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda.

Menurut Sigit, dari catatan kepolisian, pelaku mantan napi bom panci di Cicendo, Bandung, Jabar pada 2017 silam.

Kemudian, pelaku bebas dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng pada September 2021 silam.

“Sempat dihukum empat tahun di bulan September atau Oktober lalu yang bersangkutan bebas,” jelas Sigit.

Baca Juga:

LPSK Beri Jaminan Biaya Perawatan Korban Bom Bunuh Diri

Sigit menambahkan, pelaku terafiliasi pada kelompok JAD Bandung, Jabar.

Sementara itu, dari hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) di Polsek Astanaanyar, petugas menemukan potongan kertas.

Kertas itu bertuliskan penolakan terhadap pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPR RI, Selasa (6/12).

Diketahui, aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar menewaskan dua orang, yaitu pelaku dan seorang anggota Polri. (Knu)

Baca Juga:

Tetangga Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri Pamit ke Istri untuk Cari Modal Jualan Pukis

#Bom Bunuh Diri #Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - 43 menit lalu
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - 1 jam, 19 menit lalu
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - 2 jam, 48 menit lalu
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Indonesia
Lantik Kapolda Anyar di Hari Minggu, Kapolri Perintahkan Langsung Kerja
Pergantian pejabat di lingkungan Polri juga menjadi bagian dari upaya institusi untuk terus meningkatkan profesionalitas, soliditas internal, dan efektivitas pelaksanaan tugas di berbagai wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
Lantik Kapolda Anyar di Hari Minggu, Kapolri Perintahkan Langsung Kerja
Indonesia
Tarik Komjen Panca Putra Kembali ke Polri Usai Bertugas di Lemhanas, Mabes: Demi Tingkatkan Profesionalisme
Komjen RZ Panca Putra resmi ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Tarik Komjen Panca Putra Kembali ke Polri Usai Bertugas di Lemhanas, Mabes: Demi Tingkatkan Profesionalisme
Bagikan