Pekan Depan Berkas Kasus Lieus Sungkharisma Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lieus Sungkharisma. Foto: MP/Kanugraha
MerahPutih.Com - Pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan makar dengan tersangka aktivis Lieus Sungkharisma. Meski kini pria yang bernama asli Li Xue Xiung itu ditangguhkan penahanannya, namun kasusnya tetap diproses.
Pemberkasan kasus Lieus akan dilaksanakan pekan depan, lantaran pekan ini masih libur hari raya Idulfitri 1440 H.
"Ya, Minggu depan kami berkas (kasus Lieus)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6).
Argo menyatakan polisi akan mengebut pemberkasan. Hal itu agar berkas kasus Lieus Sungkharisma segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti.
Nantinya kejaksaan akan meneliti apakah berkas sudah lengkap dan laik untuk disidangkan. Jika sudah rampung, maka akan dilakukan penyerahan barang bukti serta tersangka ke kejaksaan untuk kemudian kasus segera dibawa ke meja hijau dan Lieus diadili.
"Minggu depan sudah pemberkasan, nah tentunya setelah nanti lebaran baru kita kirim kalau sudah jadi pemeberkasan," jelas Argo.
Selain penyelesaian berkas Lieus Sungkharisma, penyidik lanjut Argo Yuwono memperpanjang masa penahanan rekannya yang jadi tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
Masa penahanan Eggi habis pada 2 Juni 2019 lalu. Eggi ditahan sejak 14 Mei 2019 sampai 20 hari kedepan dan masa penahanannya ditambah terhitung mulai 3 Juni lalu. Masa penahanan politikus Partai Amanat Nasional itu ditambah sampai 40 hari kedepan oleh polisi.
Eggi sendiri sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019 lalu. Namun, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
BACA JUGA: Nikmati Libur Lebaran di Pantai, Waspadai Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
Eks Bendahara Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran Dua Bulan
Aktivis muslim ini dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasinya.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta