Pekan Depan Berkas Kasus Lieus Sungkharisma Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lieus Sungkharisma. Foto: MP/Kanugraha
MerahPutih.Com - Pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan makar dengan tersangka aktivis Lieus Sungkharisma. Meski kini pria yang bernama asli Li Xue Xiung itu ditangguhkan penahanannya, namun kasusnya tetap diproses.
Pemberkasan kasus Lieus akan dilaksanakan pekan depan, lantaran pekan ini masih libur hari raya Idulfitri 1440 H.
"Ya, Minggu depan kami berkas (kasus Lieus)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6).
Argo menyatakan polisi akan mengebut pemberkasan. Hal itu agar berkas kasus Lieus Sungkharisma segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti.
Nantinya kejaksaan akan meneliti apakah berkas sudah lengkap dan laik untuk disidangkan. Jika sudah rampung, maka akan dilakukan penyerahan barang bukti serta tersangka ke kejaksaan untuk kemudian kasus segera dibawa ke meja hijau dan Lieus diadili.
"Minggu depan sudah pemberkasan, nah tentunya setelah nanti lebaran baru kita kirim kalau sudah jadi pemeberkasan," jelas Argo.
Selain penyelesaian berkas Lieus Sungkharisma, penyidik lanjut Argo Yuwono memperpanjang masa penahanan rekannya yang jadi tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
Masa penahanan Eggi habis pada 2 Juni 2019 lalu. Eggi ditahan sejak 14 Mei 2019 sampai 20 hari kedepan dan masa penahanannya ditambah terhitung mulai 3 Juni lalu. Masa penahanan politikus Partai Amanat Nasional itu ditambah sampai 40 hari kedepan oleh polisi.
Eggi sendiri sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019 lalu. Namun, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
BACA JUGA: Nikmati Libur Lebaran di Pantai, Waspadai Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
Eks Bendahara Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran Dua Bulan
Aktivis muslim ini dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasinya.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap