MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di wilayah tambang Kalimantan Timur.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan IUPK yang diajukan itu sudah di tangan PBNU pekan depan. Bahkan, dia mengaku mempercepat proses penerbitan izin untuk PBNU itu.
Menurut Bahlil, percepatan proses perizinan tambang bagi PBNU tersebut bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan peran ormas.
"Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik," kata Bahlil, kepada media di Jakarta, Jumat (7/6).
Baca juga:
Ormas Agama Boleh Kelola Tambang, Imam Besar Istiqlal Minta Jangan Suuzan
Namun, Bahlil memastikan pemberian izin serupa akan diprioritaskan juga bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu.
Nantinya, lanjut dia, pembagian wilayah tambang itu akan disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang.
"Tambang itu bukan dari luas areanya, tapi cadangannya. Kalau areanya besar, tapi cadangannya sedikit untuk apa. Tapi kalau area tidak terlalu besar, cadangannya bagus itu yang paten," kata Bahlil, dilansir Antara.
Bahlil menjelaskan izin yang diberikan kepada PBNU merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B) yang sebelumnya dikelola PT Kaltim Prima Coal (KPC). (*)