MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melaporkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dipicu dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2) dinihari.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mempertanyakan langkah Pemprov Papua tersebut. Salah satunya mengenai apakah Pemprov Papua sebagai institusi negara dapat menjadi korban terkait pasal pencemaran nama baik. Hal ini lantaran pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?" kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (6/2).
Menurut Febri terdapat pertanyaan hukum lainnya yang janggal bagi KPK terkait pelaporan yang dilakukan Pemprov Papua. Meski demikian, KPK menghormati langkah hukum yang dilakukan Pemprov Papua.
"KPK percaya Polri akan profesional menangani hal tersebut. Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," katanya.
KPK secara kelembagaan, kata Febri memastikan akan mendukung dan mendampingi pegawainya yang menjadi korban penganiayaan, termasuk dalam menghadapi laporan Pemprov Papua ke pihak kepolisian. Hal ini lantaran penganiayaan atau penyerangan tersebut terjadi saat pegawai KPK sedang menjalankan tugas resmi.
"KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum terhadap Pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," ungkapnya.
Diketahui, pimpinan KPK menugaskan tim penyelidik memeriksa informasi masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Penelusuran tersebut mengarahkan tim ke Hotel Borobudur sejak Sabtu (2/2).
Menjelang tengah malam atau Minggu (3/2) dinihari, pegawai KPK yang sedang bertugas dihampiri oleh sejumlah orang. Tak hanya itu, orang-orang tersebut membawa kedua pegawai lembaga antikorupsi ke suatu lokasi di Hotel Borobudur.
Di lokasi itu, sekelompok orang tersebut menginterogasi kedua pegawai KPK. Saat diinterogasi, kedua pegawai KPK tersebut mengungkap identitasnya yang merupakan bagian dari lembaga antirasuah dan memang ditugaskan secara resmi untuk menyelidiki laporan masyarakat terkait adanya dugaan tipikor.
Namun, sekelompok orang tersebut tetap menganiaya dan mengeroyok kedua pegawai KPK. Akibat penganiayaan ini, kedua pegawai KPK mengalami luka parah. Bahkan, salah seorang pegawai KPK, Gilang harus menjalani perawatan dan operasi lantaran bagian hidungnya retak.
KPK melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) sore. Pihak kepolisian merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dugaan pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebagaimana diatur pada Pasal 170 dan/atau Pasal 211 dan/atau Pasal 212 KUHP, sejak Senin (4/2). (Pon)