Pedang Emas Pemberian Raja Salman Dilaporkan ke KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 Maret 2017
Pedang Emas Pemberian Raja Salman Dilaporkan ke KPK
Raja Salman. (Instagram/@hrhpsauds)

Polri melaporkan pedang pemberian Raja Salman ke Komisi Pemberantarasa Korupsi (KPK). Pedang berwarna keemasan tersebut merupakan cendera mata dari Raja Arab Saudi Salman Abdul Aziz Al-Saud kepada kepolisian.

"Hari ini saya dapat tamu dari Mabes Polri dalam rangka melaporkan pedang yang disebut pedang emas," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (7/3).

Pedang itu diberikan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al-Shuaibi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pemberian dilakukan sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman.

"Saya datang ke sini dengan maksud ingin menyampaikan laporan gratifikasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan Pak Kapolri. Kami menyampaikan laporan gratifikasi dari Kapolri berdasarkan surat perintah sebagai staf pribadi beliau berupa cendera mata yang diterima Pak Kapolri," kata Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri Kombes (Pol) Dadang Hartanto yang menyerahkan langsung pedang itu kepada Laode.

KPK membutuhkan waktu 10-15 hari untuk menentukan apakah pedang tersebut termasuk gratifikasi atau bukan. Sebagaimana diatur pada Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawandan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.

Sumber: ANTARA

#Raja Salman Bin Abdul Aziz Al Saud #Ketua KPK #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan