PDIP Tepis Tia Rahmania Dipecat karena Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 26 September 2024
PDIP Tepis Tia Rahmania Dipecat karena Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Tia Rahmania dipecat PDIP usai kritik Nurul Ghufron (@tiarahmania_bantenofficial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KADER PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania dipecat dari keanggotaan partai. Kursi DPR RI yang sudah dimenangi Tia pun jatuh kepada kader PDIP Bonnie Triyana.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menepis kabar bahwa pemecatan Tia Rahmania lantaran ia mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam suatu kegiatan di Jakarta. "Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG (Nurul Ghufron)," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan pemecatan Tia berawal dari kekisruhan di internal PDIP. Masalah itu selanjutnya diselesaikan di tingkat Mahkamah Partai PDIP. "Persoalan terkait perselisihan di internal partai diselesaikan sama Mahkamah Partai," ujarnya.

Menurutnya, Tia Rahmania diganti lantaran muncul gugatan dari Bonnie Triyana. Gugatan tersebut menyangkut perselisihan penghitungan suara dalam daerah pemilihan yang sama pada Pileg 2024.
?

Baca juga:

Caleg PDIP Tia Rahmania yang Sempat Viral Kritik Ghufron Dipecat dari Partai


"Pergantian yang bersangkutan terkait dengan gugatan Bonnie Triyana ke Mahkamah Partai karena perselisihan penghitungan suara di dapil Banten I," ujarnya.
?
Djarot menyebut pihak yang berperkara sudah dipanggil ke Mahkamah Partai PDIP. Sehingga Djarot menjamin mekanisme internal PDIP sudah berjalan dalam pemecatan Tia. "Pihak-pihak yang berperkara telah diundang Mahkamah Partai dengan membawa bukti-bukti terkait selisih hasil suara," imbuhnya.
?
PDIP baru saja memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai lewat surat keputusan KPU. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
?
Tia sempat viral di media sosial saat menghadiri acara di Lemhannas. Pada momen tersebut, Eks kader PDIP itu memotong pembicaraan soal isu korupsi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir sebagai pemateri.
?
Tia bahkan menyinggung pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi itu kena sanksi Dewas KPK karena melakukan pelanggaran etik
?
"Korupsi itu intinya etika dan moral Pak. Saya ialah salah satu dosen antikorupsi. Terima kasih Pak karena Pak Ghufron sendiri yang membuka. Mohon ini masukan bagi panitia Lemhannas kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik," kata Tia seraya pergi keluar ruangan.(Pon)

Baca juga:

Profil Tia Rahmania Caleg Terpilih yang Dipecat PDIP Gegara Kritik Ghufron

#PDIP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Bagikan