PDIP Mengaku Dilobi untuk Batalkan Hak Interpelasi Formula E


Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono. Foto: MP
MerahPutih.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI mengaku dilobi untuk mengurungkan niatnya menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan soal rencana pagelaran mobil balap Formula E.
Tapi sayangnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Gembong Warsono tak mau membocorkan siapa orang yang memintanya guna membatalkan hak interpelasi. Tapi sejauh ini partai berlambang kepala banteng moncong putih ini masih terus perjuangkan uang rakyat di event Formula E dengan hak interpelasi.
Baca Juga
Begini Jawaban Pemprov DKI PDIP dan PSI Ajukan Hak Interpelasi Formula E
"Gak ada kalo soal janji. Kita gak sampai janji. Dia gak akan berani memberikan janji wong sejak awal sudah kita tolak," ujar Gembong di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (31/8).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini membocorkan alasan dia melobi PDIP batalkan hak interpelasi. Karena ia menilai keputusan itu akan membuat polemik di Ibu Kota.
"Jadi gini, pertama seolah-olah yang namanya interpelasi membuat kegaduhan. Karena dianggap ini akan membuat kegaduhan maka diurungkan. Intinya itu," jelasnya.
Kemudian kedua, lanjut Gembong, hak interpelasi dikhawatirkan nantinya akan terjadi pertentangan antar 2 lembaga yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Pemprov DKI. Lantaran salah satu alasan fraksi PDIP mengajukan interpelasi adalah rekomendasi BPK.
"Sehingga seolah-olah nanti dikhawatirkan terjadi benturan antara BPK dengan pemprov dki Jakarta," terangnya.
"Itu kan urusanmu. Yang kita pake kan rekomendasi itu. Jadi jangan sampai nanti jadi pertentangan antar lembaga, buat gaduh, dsb. Cukup panjang perdebatan itu tapi dua hal itu ujungnya," paparnya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan dan PSI resmi mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait rencana penyelenggaraan Formula E. Ada 33 anggota DPRD yang menyetujui interpelasi tersebut dan membubuhkan tanda tangan.
PDIP ada 25 anggota yang tanda tangan sedangkan PSI ada 8 orang. Sehingga telah memenuhi tata tertib hak interpelasi dengan syarat minimal 2 fraksi dan 15 anggota dewan.
"Hari ini menyerahkan tanda tangan kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada saudara gubernur," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rasyidi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/8).
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ajang Formula E harus menggunakan APBD DKI. Sedangkan APBD DKI anjlok akibat pandemi COVID-19. Gelaran mobil balap berenergi listrik ini juga dianggap membebani DKI. (Asp)
Baca Juga
PSI-PDIP Gulirkan Hak Interpelasi Formula E, Tiga Hal Ini Bakal Ditanyakan ke Anies
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran
