PDIP Hormati Uji Materiil Masa Jabatan Ketum Parpol, Yakin MK Tak Akan Kabulkan Gugatan
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. (ANTARA/HO-PDI Perjuangan)
Merahputih.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, termasuk pengajuan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) yang diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pasal tersebut memang tidak secara spesifik mengatur tentang masa jabatan ketua umum partai politik.
"Ketentuan tersebut hanya mengatur pergantian pengurus partai politik yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing partai," ujar Said, Rabu (12/3).
Menurutnya, semangat dari UU Partai Politik pada Pasal 23 Ayat (1) adalah memberikan otonomi kepada anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART mereka sendiri. Hal ini, mencerminkan pengakuan negara terhadap partai politik sebagai organisasi demokratis.
Baca juga:
Rencana Bikin Parpol Super Terbuka, Jokowi: Masih dalam Pematangan
Said meyakini bahwa MK akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai pilar organisasi masyarakat sipil dalam demokrasi. Ia juga berpendapat bahwa MK kemungkinan besar tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut jika gugatan tersebut disidangkan, mengingat partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, bukan organisasi negara.
"Oleh karena itu, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan antar partai politik sangat beragam, sesuai dengan aspirasi anggota dan pengurus masing-masing partai. Namun, kami tetap mempercayakan keputusan uji materiil ini kepada MK," ucap dia.
Said berpendapat bahwa masa jabatan ketua umum partai politik berada di luar jangkauan pengaturan MK, mengingat partai politik bukan organisasi negara.
Ia menambahkan bahwa uji materiil MK hanya berlaku untuk produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Koreksi terhadap internal partai politik seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan partai.
Baca juga:
"Mekanisme tersebutlah yang demokratis dan diatur oleh konstitusi. Konstitusi kita mengatur lembaga negara, tugas, kewenangan, dan hak warga negara, bukan partai politik," tegas Said.
Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan uji materiil UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Edward meminta perubahan terkait masa jabatan ketua umum partai politik. Ia berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan menyebabkan pemusatan kekuasaan pada figur tertentu.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia