PDIP Hormati Uji Materiil Masa Jabatan Ketum Parpol, Yakin MK Tak Akan Kabulkan Gugatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Maret 2025
PDIP Hormati Uji Materiil Masa Jabatan Ketum Parpol, Yakin MK Tak Akan Kabulkan Gugatan

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. (ANTARA/HO-PDI Perjuangan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, termasuk pengajuan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) yang diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pasal tersebut memang tidak secara spesifik mengatur tentang masa jabatan ketua umum partai politik.

"Ketentuan tersebut hanya mengatur pergantian pengurus partai politik yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing partai," ujar Said, Rabu (12/3).

Menurutnya, semangat dari UU Partai Politik pada Pasal 23 Ayat (1) adalah memberikan otonomi kepada anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART mereka sendiri. Hal ini, mencerminkan pengakuan negara terhadap partai politik sebagai organisasi demokratis.

Baca juga:

Rencana Bikin Parpol Super Terbuka, Jokowi: Masih dalam Pematangan

Said meyakini bahwa MK akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai pilar organisasi masyarakat sipil dalam demokrasi. Ia juga berpendapat bahwa MK kemungkinan besar tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut jika gugatan tersebut disidangkan, mengingat partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, bukan organisasi negara.

"Oleh karena itu, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan antar partai politik sangat beragam, sesuai dengan aspirasi anggota dan pengurus masing-masing partai. Namun, kami tetap mempercayakan keputusan uji materiil ini kepada MK," ucap dia.

Said berpendapat bahwa masa jabatan ketua umum partai politik berada di luar jangkauan pengaturan MK, mengingat partai politik bukan organisasi negara.

Ia menambahkan bahwa uji materiil MK hanya berlaku untuk produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Koreksi terhadap internal partai politik seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan partai.

Baca juga:

Ketum PP Japto Klaim Sudah Serahkan 11 Mobil Sitaan ke KPK

"Mekanisme tersebutlah yang demokratis dan diatur oleh konstitusi. Konstitusi kita mengatur lembaga negara, tugas, kewenangan, dan hak warga negara, bukan partai politik," tegas Said.

Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan uji materiil UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Edward meminta perubahan terkait masa jabatan ketua umum partai politik. Ia berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan menyebabkan pemusatan kekuasaan pada figur tertentu.

#PDIP #Mahkamah Konstitusi #Partai Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan