PDIP Hormati Uji Materiil Masa Jabatan Ketum Parpol, Yakin MK Tak Akan Kabulkan Gugatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Maret 2025
PDIP Hormati Uji Materiil Masa Jabatan Ketum Parpol, Yakin MK Tak Akan Kabulkan Gugatan

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. (ANTARA/HO-PDI Perjuangan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, termasuk pengajuan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) yang diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pasal tersebut memang tidak secara spesifik mengatur tentang masa jabatan ketua umum partai politik.

"Ketentuan tersebut hanya mengatur pergantian pengurus partai politik yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing partai," ujar Said, Rabu (12/3).

Menurutnya, semangat dari UU Partai Politik pada Pasal 23 Ayat (1) adalah memberikan otonomi kepada anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART mereka sendiri. Hal ini, mencerminkan pengakuan negara terhadap partai politik sebagai organisasi demokratis.

Baca juga:

Rencana Bikin Parpol Super Terbuka, Jokowi: Masih dalam Pematangan

Said meyakini bahwa MK akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai pilar organisasi masyarakat sipil dalam demokrasi. Ia juga berpendapat bahwa MK kemungkinan besar tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut jika gugatan tersebut disidangkan, mengingat partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, bukan organisasi negara.

"Oleh karena itu, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan antar partai politik sangat beragam, sesuai dengan aspirasi anggota dan pengurus masing-masing partai. Namun, kami tetap mempercayakan keputusan uji materiil ini kepada MK," ucap dia.

Said berpendapat bahwa masa jabatan ketua umum partai politik berada di luar jangkauan pengaturan MK, mengingat partai politik bukan organisasi negara.

Ia menambahkan bahwa uji materiil MK hanya berlaku untuk produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Koreksi terhadap internal partai politik seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan partai.

Baca juga:

Ketum PP Japto Klaim Sudah Serahkan 11 Mobil Sitaan ke KPK

"Mekanisme tersebutlah yang demokratis dan diatur oleh konstitusi. Konstitusi kita mengatur lembaga negara, tugas, kewenangan, dan hak warga negara, bukan partai politik," tegas Said.

Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan uji materiil UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Edward meminta perubahan terkait masa jabatan ketua umum partai politik. Ia berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan menyebabkan pemusatan kekuasaan pada figur tertentu.

#PDIP #Mahkamah Konstitusi #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
"Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan," tutur Megawati.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Januari 2026
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Bagikan