PDIP Hormati Uji Materiil Masa Jabatan Ketum Parpol, Yakin MK Tak Akan Kabulkan Gugatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Maret 2025
PDIP Hormati Uji Materiil Masa Jabatan Ketum Parpol, Yakin MK Tak Akan Kabulkan Gugatan

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. (ANTARA/HO-PDI Perjuangan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, termasuk pengajuan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) yang diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pasal tersebut memang tidak secara spesifik mengatur tentang masa jabatan ketua umum partai politik.

"Ketentuan tersebut hanya mengatur pergantian pengurus partai politik yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing partai," ujar Said, Rabu (12/3).

Menurutnya, semangat dari UU Partai Politik pada Pasal 23 Ayat (1) adalah memberikan otonomi kepada anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART mereka sendiri. Hal ini, mencerminkan pengakuan negara terhadap partai politik sebagai organisasi demokratis.

Baca juga:

Rencana Bikin Parpol Super Terbuka, Jokowi: Masih dalam Pematangan

Said meyakini bahwa MK akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai pilar organisasi masyarakat sipil dalam demokrasi. Ia juga berpendapat bahwa MK kemungkinan besar tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut jika gugatan tersebut disidangkan, mengingat partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, bukan organisasi negara.

"Oleh karena itu, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan antar partai politik sangat beragam, sesuai dengan aspirasi anggota dan pengurus masing-masing partai. Namun, kami tetap mempercayakan keputusan uji materiil ini kepada MK," ucap dia.

Said berpendapat bahwa masa jabatan ketua umum partai politik berada di luar jangkauan pengaturan MK, mengingat partai politik bukan organisasi negara.

Ia menambahkan bahwa uji materiil MK hanya berlaku untuk produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Koreksi terhadap internal partai politik seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan partai.

Baca juga:

Ketum PP Japto Klaim Sudah Serahkan 11 Mobil Sitaan ke KPK

"Mekanisme tersebutlah yang demokratis dan diatur oleh konstitusi. Konstitusi kita mengatur lembaga negara, tugas, kewenangan, dan hak warga negara, bukan partai politik," tegas Said.

Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan uji materiil UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Edward meminta perubahan terkait masa jabatan ketua umum partai politik. Ia berpendapat bahwa ketiadaan batasan masa jabatan menyebabkan pemusatan kekuasaan pada figur tertentu.

#PDIP #Mahkamah Konstitusi #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Bagikan